JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu poin yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) adalah mengenai kewenangan Mahkamah Agung (MA) membatalkan pencalonan presiden akibat politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Sebelumnya, aturan mengenai politik uang secara TSM baru muncul di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU PIlkada).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, aturan tersebut dianggap baik, progresif dan menuju pada gerakan nasional anti-politik uang.
Hal ini yang menjadi dasar pemerintah sepakat untuk memasukkannya dalam UU Pemilu.
"Perkaranya nanti ditemukan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), keputusan Bawaslu harus ditaati KPU (Komisi Pemilihan Umum), keputusan KPU boleh digugat ke MA. Ketika digugat ke MA dikatakan capresnya diskualifikasi, MA yang ditetapkan final mengikat," kata Lukman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Terkait aturan ini, MA perlu mempelajari lebih mendalam karena berimplikasi luas terhadap presiden dan wakil presiden.
Lukman mengatakan, norma TSM yang tercantum dalam UU PIlkada belum memadai untuk diterapkan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk itu, Pansus RUU Pemilu berkunjung ke MA pada Rabu (14/12/2016) kemarin untuk meminta masukan mengenai ketentuan tersebut.
"Kami minta MA berikan usulan pada Pansus soal ketentuan-ketentuan TSM. Sementara ini, draf TSM yang ada di UU Pilkada jika dimasukkan ke UU Pemilu, itu bukan perspektif Pilpres tapi Pilkada. Ini agak berat persoalannya menyangkut capres yang bisa dibatlkan MA," ujar Lukman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.