Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di RUU Pemilu, MA Berwenang Batalkan Capres yang Lakukan Politik Uang

Kompas.com - 15/12/2016, 19:20 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu poin yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) adalah mengenai kewenangan Mahkamah Agung (MA) membatalkan pencalonan presiden akibat politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Sebelumnya, aturan mengenai politik uang secara TSM baru muncul di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU PIlkada).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, aturan tersebut dianggap baik, progresif dan menuju pada gerakan nasional anti-politik uang.

Hal ini yang menjadi dasar pemerintah sepakat untuk memasukkannya dalam UU Pemilu.

"Perkaranya nanti ditemukan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), keputusan Bawaslu harus ditaati KPU (Komisi Pemilihan Umum), keputusan KPU boleh digugat ke MA. Ketika digugat ke MA dikatakan capresnya diskualifikasi, MA yang ditetapkan final mengikat," kata Lukman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Terkait aturan ini, MA perlu mempelajari lebih mendalam karena berimplikasi luas terhadap presiden dan wakil presiden.

Lukman mengatakan, norma TSM yang tercantum dalam UU PIlkada belum memadai untuk diterapkan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk itu, Pansus RUU Pemilu berkunjung ke MA pada Rabu (14/12/2016) kemarin untuk meminta masukan mengenai ketentuan tersebut.

"Kami minta MA berikan usulan pada Pansus soal ketentuan-ketentuan TSM. Sementara ini, draf TSM yang ada di UU Pilkada jika dimasukkan ke UU Pemilu, itu bukan perspektif Pilpres tapi Pilkada. Ini agak berat persoalannya menyangkut capres yang bisa dibatlkan MA," ujar Lukman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com