Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Perlindungan Pekerja Migran Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Kompas.com - 18/12/2016, 15:06 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dinilai lamban dan sama sekali tidak menyentuh akar masalah.

Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi mencatat setidaknya ada lima masalah yang kerap dialami buruh migran, khususnya perempuan, yang tidak tersentuh RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

"Dari aspek substansi, rumusan pasal-pasal dalam RUU dan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM), masih belum menjawab masalah-masalah yang dialami pekerja buruh migran," kata Presidium Nasional KK Buruh Migran Nadlroh As Sariroh, dalam diskusi di Jakarta, Minggu (18/12/2016).

Masalah pertama, lanjut Nadlroh, adalah perdagangan orang melalui jalur rekruitmen dan penempatan buruh migran.

Menurut dia, jumlah buruh migran yang menjadi korban perdagangan orang terus meningkat dan mereka mengalami berbagai bentuk kekerasan serta eksploitasi.

Kedua, masih kata Nadlroh, tidak adanya jaminan akses terhadap keadilan bagi buruh migran.

Banyak buruh migran dan calon buruh migran harus berhadapan dengan hukum karena berbagai alasan, seperti pembatalan sepihak kontrak kerja, kekerasan, eksploitasi dan tindak pidana lainnya.

"Namun buruh migran tidak mendapatkan bantuan hukum saat mereka harus berhadapan dengan hukum di negeri orang," ucap Nadlroh.

Ketiga, adalah kerentanan kehilangan kewarganegaraan. Resiko kehilangan kewarganegaraan ini tidak hanya mengancam buruh migran, tetapi juga anak-anak mereka.

Ini disebabkan karena kebanyakan buruh migran tidak mengetahui syarat dan prosedur untuk mempertahankan kewarganegaraan mereka, berdasarkan UU Kewarganegaraan.

Masalah keempat, adalah perlindungan bagi pekerja buruh migran belum inklusif, yakni buruh migran yang bekerja di sektor konstruksi, perkebunan, perikanan dan pelayaran.

Sifat dan lingkungan pekerjaan di sektor tersebut membuat buruh mengalami berbagai bentuk eksploitasi, kekerasan dan diskriminasi.

Masalah kelima, adalah pungutan liar dan pemotongan gaji secara ilegal yang dimunlai sejak proses rekrutmen.

"Sebagian besar buruh migran mengalami pungli sejak proses rekrutmen hingga penempatan di luar negeri. Di samping itu, buruh migran juga mengalami pemotongan gaji secara ilegal selama tiga sampai sembilan bulan," ucap Nadlroh.

Dengan berbagai masalah yang ada itu, Koalisi Perempuan Indonesia mendorong agar masyarakat dan seluruh stakeholders berpartisipasi dalam pembahasan RUU PPMI ini.

Nadlroh menilai pembahasan RUU tersebut antara DPR dan pemerintah selama ini cenderung tertutup sehingga hasilnya tidak sesuai harapan banyak pihak.

"Kita ingin kepastian agar pembahasan RUU PPMI ini akan selesai pada tahun 2017," tambah Nadlroh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com