Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan soal Syarat Kemampuan Bahasa Asing Peserta Didik Digugat ke MK

Kompas.com - 21/11/2016, 20:26 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kalangan yang terdiri atas mahasiswa, dosen, dan guru, serta organisasi kemahasiswaan menggugat tiga pasal di tiga undang-undang terkait aturan penggunaan bahasa asing dalam dunia pendidikan untuk mendukung kemampuan bahasa asing peserta didik.

Tiga pasal tersebut yakni, pasal Pasal 37 ayat 3 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 33 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Pasal 29 ayat 2 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Mereka menilai, norma dalam pasal-pasal tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum.

Adapun, Pasal 37 ayat 3 UU Nomor 12 Tahun 2012 yang berbunyi "Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Perguruan Tinggi".

Kemudian, dalam Pasal 33 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 yang menyebutkan, "Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik".

Sementara, Pasal 29 ayat 2 UU Nomor 24 Tahun 2009 berbunyi "Bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa asing untuk tujuan yang mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik".

Lintar Fauzi selaku kuasa hukum para Pemohon menyampaikan, Pemohon merasa haknya dirugikan atas berlakunya pasal tersebut.

Sebab, sejumlah lembaga atau institusi pendidikan menjadikan pasal tersebut sebagai aturan wajib dalam kepengurusan administrasi bidang pendidikan.

Misalnya, mahasiswa diwajibkan memiliki sertifikat Toefl, ICEPT, IEP, dan lain-lain dengan jumlah skor tertentu untuk dapat menyelesaikan jenjang pendidikan tinggi yang sedang ditempuhnya.

"Ada yang meluluskan calon peserta didik (dengan) memasukkan syarat wajib memenuhi skor Toefl, ICEPT, atau IEP, dan lain-lain dalam jangka waktu yang diberikan oleh perguruan tinggi dengan konsekuensi tidak dapat mengikuti sidang akhir, seperti skripsi, tesis, disertasi. Jika belum memenuhi minimal skor bahasa yang ditentukan, bahkan ada juga perguruan tinggi yang tidak memperbolehkan peserta didik yang sudah menyelesaikan proses belajarnya atau sudah wisuda mengambil ijazahnya," kata Lintar, dalam persidangan yang dipimpin I Dewa Gede Palguna, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (21/11/2016).

Lintar menjelaskan, sejumlah institusi mewajibkan aturan tersebut dengan cara melegitimasinya melalui Surat Keputusan (SK) Rektor.

SK tersebut, dibuat berdasarkan tiga pasal yang digugat saat ini.

Menurut pemohon, SK tersebut sedianya menjadi tidak berlaku karena tiga pasal yang menjadi dasar pembentukan aturan berdasarkan SK itu juga tidak mewajibkan adanya keharusan menyertakan sertifikasi Toefl, ICEPT, atau IEP sebagai syarat kelulusan.

Selain itu, kebijakan di setiap institusi juga berbeda-beda dalam menerapkan aturan tersebut.

"Bahwa syarat yang diwajibkan yang tergantung dalam surat keputusan rektor merujuk pada norma a quo dengan sistem yang berbeda-beda, ada yang menerapkan syarat wajib tersebut sebagai diawali saat seleksi masuk perguruan tinggi," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com