JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Edy juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan menyatakan terdakwa Edy Nasution terbukti sah meyakinkan melakukan korupsi," ujar Jaksa Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/11/2016).
Jaksa menilai, perbuatan Edy berlawanan dengan negara yang sedang giat memberantas korupsi.
Perbuatannya juga telah menciderai lembaga peradilan, dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Beberapa hal yang memberatkan salah satunya, Edy tidak mengakui menerima uang Rp 1,5 miliar dan Rp 100 juta terkait penundaan aanmaning (peringatan eksekusi).
Edy Nasution didakwa menerima suap secara bertahap sebesar Rp 2,3 miliar dari Lippo Group.
Suap tersebut diduga diberikan agar Edy membantu mengurus perkara hukum yang melibatkan perusahaan dibawah Lippo Group.
Pemberian uang kepada Edy dilakukan secara bertahap, yakni Rp 1,5 miliar dalam bentuk dollar Singapura, dan uang Rp 100 juta dari pegawai Lippo Group Doddy Aryanto Supeno, atas persetujuan dari Presiden Komisaris Lippp Group, Eddy Sindoro.
Kedua, pemberian uang 50.000 dollar AS kepada Edy Nasution, atas arahan Eddy Sindoro.
Kemudian, pemberian ketiga, yakni uang sebesar Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno, atas arahan Wresti Kristian Hesti, yang merupakan pegawai bagian legal pada Lippo Group.
Pemberian uang Rp 1,5 miliar tersebut dilakukan untuk menggerakkan Edy agar mengurus perubahan redaksional atau revisi surat jawaban dari PN Jakarta Pusat.
Perubahan tersebut untuk menolak permohonan eksekusi lanjutan dari ahli waris berdasarkan putusan Raad Van Justitie Nomor 232/1937 tanggal 12 Juli 1940 atas tanah yang berlokasi di Tangerang.
Uang tersebut juga diberikan agar Edy tidak mengirimkan surat tersebut kepada pihak pemohon eksekusi lanjutan.
Kemudian, uang Rp 100 juta terkait penundaan aanmaning perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco).