JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Hal tersebut dijelaskan dalam putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/9/2016).
"Pencabutan BAP Edy Nasution harus dikesampingkan, karena tidak beralasan secara hukum," ujar Hakim Tuty, saat membacakan putusan.
Menurut Hakim, pegawai Lippo Group Doddy Aryanto Supeno terbukti memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada Edy Nasution selaku panitera.
Suap tersebut diberikan untuk pengurusan beberapa perkara hukum yang melibatkan sejumlah perusahaan di bawah Lippo Group.
Edy Nasution sebelumnya menyatakan mencabut beberapa keterangannya saat diperiksa oleh penyidik KPK.
Hal itu dikatakan Edy saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Doddy Aryanto Supeno.
Beberapa keterangan yang dicabut, pada intinya berisi pengakuannya menerima suap terkait pengurusan perkara sejumlah perusahaan di bawah Lippo Group.
Dalam beberapa BAP, Edy Nasution mengakui bahwa pemberian uang sebesar Rp 50 juta dari pegawai Lippo Group Doddy Aryanto Supeno, bukan yang pertama kali.
Pada Desember 2015, ia menerima pemberian Rp 100 juta di basement Hotel Acacia, Jakarta.
Selain itu, dalam BAP 11 Maret 2016, Edy mengakui bahwa ia pernah menerima uang terkait proses permohonan peninjauan kembali PT Across Asia Limited yang telah melewati batas waktu pengajuan.
Kemudian, pada 23 Februari 2016, ia menerima uang dari Doddy Aryanto Supeno, sebagai orang suruhan dari Wresti Kristian Hesti (pegawai bagian legal Lippo Group).
Pada BAP 25 April 2016, Edy mengatakan bahwa setiap pengurusan perkara terkait Lippo Group di PN Jakarta Pusat selalu dilakukan dan oleh Hesti.
Doddy Aryanto Supeno divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Asisten mantan petinggi Lippo Group tersebut juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.