Selanjutnya, pemberian terkait pengajuan peninjauan kembali perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media.
Edy akhirnya setuju untuk menerima pengajuan PK yang telah lewat batas waktunya. Namun, ia meminta disediakan uang Rp 500 juta.
Edy Nasution kemudian menerima kembali pendaftaran PK atas masukan dari stafnya yang bernama Sarwo Edy.
Atas pengurusan PK tersebut, Edy menerima uang sebesar 50.000 dollar AS dari pengacara Agustriady.
Kemudian, pada 18 April 2016, pihak Lippo Group meminta agar Edy kembali membantu pengurusan sejumlah perkara Lippo Group di PN Jakarta Pusat.
Atas hal tersebut, Edy menerima pemberian sebesar Rp 50 juta yang diserahkan melalui pegawai Lippo Group, Doddy Aryanto Supeno.
Gratifikasi
Selain didakwa dalam kasus suap, Edy juga didakwa menerima gratifikasi.
Selain uang yang diakui sebagai suap, Edy tidak dapat mempertanggungjawabkan uang-uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang ditemukan penyidik KPK di ruang kerjanya.
Menurut Jaksa, Edy tidak dapat membuktikan bahwa uang-uang tersebut berasal dari pengurusan memori perceraian dan sengaja dikumpulkan.
Jaksa berpendapat, uang tersebut haruslah disimpulkan sebagai bentuk suap.
Ada pun, uang yang tidak dapat dipastikan asal-usulnya tersebut terdiri dari 20 dollar AS, Rp 10.350.000, dan 9.852 dollar Singapura.
Menurut Jaksa, uang-uang dalam mata uang asing tersebut sangat tidak wajar dengan pengahasilan Edy selaku panitera, karena seharusnya ia hanya menerima gaji dalam bentuk rupiah.
Selain itu, sejak menjadi panitera pada 2003, Edy tidak pernah melaporkan harta kekayaanya kepada KPK.
"Tidak logis dia sengaja mengumpulkan uang dollar, karena tidak ada laporan dalam LHKPN," kata Jaksa Tito Jaelani.
Atas hal tersebut, Edy dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.