Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beralasan Tak Leluasa Bantu Warga, Bupati Gowa Ajukan Uji Materi UU BPJS

Kompas.com - 14/11/2016, 18:24 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Pasal 4 huruf g, Pasal 14, dan Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), Senin (14/11/2016).

Pemohon uji materi ini adalah Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

Ia mempersoalkan ketentuan kewajiban setiap warga untuk menjadi peserta BPJS yang diatur oleh UU tersebut.

Hendrayana, selaku aggota tim kuasa hukum Adnan, mengatakan, ketentuan pada tiga pasal yang diuji membuat kliennya sebagai pimpinan daerah menjadi tidak leluasa untuk memberikan pelayanan kesehatan gratis yang sesuai kebutuhan warganya.

"Hak atau kewenangan pemohon dalam melaksanakan fungsi pengaturan, dan penganggaran yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial berupa pelayanan kesehatan gratis di daerah tidak dapat dijalankan secara optimal berdasarkan keragaman, kekhususan, dan karakteristik sesuai kebutuhan dan aspirasi warga di daerah," papar Adnan, dalam persidangan di MK, Jakarta, Senin.

Padahal, pemerintah daerah mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang kesehatan dan sosial kemasyarakatan.

Hal itu diatur dalam Pasal 11 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 12 Ayat 1 huruf b, dan Pasal 298 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah menjadi UU Nomor 9 Tahun 2015.

Selain itu, Hendrayana menambahkan, BPJS mewajibkan setiap pesertanya membayar iuran setiap bulan.

Sementara, pelayanan kesehatan gratis oleh pemerintah daerah tidak membebani masyarakat dengan iuran setiap bulannya.

Pemerintah kabupaten menanggung biaya melalui sistem tebusan pada puskesmas dan pelayanan kesehatan lain yang menjadi rujukan rumah sakit.

"Pemohon sudah punya program melalui pelayanan kesehatan gratis yang biayanya ditanggung Pemerintah Kabupaten Gowa," kata dia.

Menurut Pemohon, keikutsertaan seseorang dalam program BPJS seharusnya tidak menjadi kewajiban, melainkan pilihan untuk mendapatkan hak pelayanan kesehatan.

"Frasa setiap orang wajib menjadi peserta program jaminan sosial melalui iuran harus dikesampingkan. Mengingat pelayanan kesehatan dan publik adalah hak setiap orang," kata dia.

Adapun bunyi ketiga pasal yang digugat yakni:

Pasal 4 huruf g UU 24/2011 menyatakan, BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip: g. kepesertaan bersifat wajib; Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 4 huruf g dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “prinsip kepesertaan bersifat wajib” adalah prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi Peserta Jaminan Sosial, yang dilaksanakan secara bertahap.

Pasal 14 UU 24/2011 menyatakan, Setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

Pasal 16 ayat (1) UU 24/2011 memyatakan, Setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan penerima Bantuan luran, yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program Jaminan Sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS, sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.

Gugatan uji materi ini teregistrasi di MK dengan nomor perkara 101/PUU-XIV/2016.

Sidang pada hari ini dipimpin oleh Suhartoyo. Sementara, majelis anggota terdiri dari hakim Aswanto dan Maria Farida Indrati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com