Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktif Kampanyekan Istri, Fadel Dicopot sebagai Sekretaris Dewan Pembina Golkar

Kompas.com - 11/11/2016, 13:10 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Fadel Muhammad diberhentikan sebagai Sekretaris Dewan Pembina Partai Golkar.

Keputusan itu diambil lantaran Fadel dianggap sangat aktif melakukan kampanye pencalonan istrinya, Hana Hasanah Shahab, sebagai Wakil Gubernur Gorontalo.

Adapun Hana merupakan bakal calon kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan.

Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai mengatakan, Fadel hanya diberhentikan dari jabatannya, bukan dicopot sebagai kader partai.

Selain karena aktif membantu kampanye istrinya yang didukung partai lain, pertimbangan lain pencopotan Fadel adalah berkaitan dengan Pilkada DKI Jakarta.

Fadel sempat melontarkan pernyataan bahwa kemungkinan Golkar akan mengevaluasi dukungan terhadap Ahok akibat kontroversi soal isu penistaan agama.

(Baca: Setya Novanto Tegur Fadel Muhammad Terkait Komentarnya soal Ahok)

"Jadi hanya diberhentikan sebagai Sekretaris Dewan Pembina. Bukan pemecatan, diganti saja posisinya. Sekarang sebagai Anggota Dewan Pembina saja," ujar Yorrys saat dihubungi, Jumat (11/11/2016).

Yorrys menambahkan, memecat kader bukan hal mudah dan harus dipertanggungjawabkan lewat musyawarah daerah (musda). Pergeseran posisi tersebut, kata dia, adalah hal biasa.

"Pergeseran itu kan biasa saja, di DPR juga biasa seperti itu," sambungnya.

Sementara itu, Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan bahwa dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai sudah jelas diatur mengenai batasan kepentingan pribadi dan kepentingan partai. Fadel dianggap telah menyalahi aturan AD/ART.

"Seharusnya dia sebagai Sekretaris Dewan Pembina membedakan mana yang kepentingan pribadi dan partai. Sekarang kepentingan pribadi di atas partai. Oleh karena itu, penegakan disiplin harus diberlakukan," tutur Nurdin.

Fadel juga diberi peringatan agar tak terus-menerus melakukan pelanggaran. Sikap yang diambil DPP tersebut, kata Nurdin, telah disetujui oleh para Dewan Pembina.

"Diberikan peringatan bahwa apabila terus melakukan pelanggaran maka sanksi berikutnya akan turun, yakni pemberhentian sebagai anggota partai," tutup Nurdin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com