Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Tujuh Jam, Buni Yani Dicecar 28 Pertanyaan

Kompas.com - 10/11/2016, 18:05 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengunggah video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51 ke media sosial, Buni Yani selesai menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Buni keluar pukul 16.20 setelah tujuh jam dimintai keterangan, Kamis (10/11/2016).

Ketua kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, kliennya dicecar 28 pertanyaan selama proses pemeriksaan.

Aldwin mengatakan, Buni ditanyai seputar video yang disebarkannya melalu media sosial.

Beberapa pertanyaan, kata Aldwin, menggali mengenai sumber dan penyuntingan video.

(Baca: Ahok: Buni Yani Tidak Edit Video Saya, tetapi Transkripnya Dia "Nipu")

"Yang digali itu betul tidak Pak Buni mengedit video? Betul enggak sumber ini dari Pak Buni? Betul enggak yang menyunting ini pertama kali dari Pak Buni? Itu digali terus oleh penyidik," ujar Aldwin di depan Kantor Bareskrim Mabes Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, seusai pemeriksaan.

Aldwin menuturkan, pemeriksaan ini dilakukan guna mengklarifikasi tuduhan penyuntingan video yang ditujukan kepada Buni.

Buni, kata Aldwin, menegaskan bahwa tidak pernah melakukan pemenggalan kata "pakai" dalam video yang diunggah ke media sosial.

Menurut Aldwin, Buni hanya mengunggah ulang video berdurasi 31 detik tersebut dari akun Media NKRI.

"Video itu bukan disunting oleh Pak Buni. Hanya mengupload ulang. Sebetulnya pemeriksaan ini klarifikasi karena namanya disebut dalam pemeriksaan sebelumnya, termasuk oleh Pak Ahok," ucap Aldwin.

Hal senada disampaikan Buni. Buni mengaku hanya mengunggah video tersebut tanpa melakukan penyuntingan.

(Baca: Ahok: Saya Bersedia Dipenjara kalau Buat Negara Gaduh, Buni Yani Berani Enggak?)

"Sama seperti apa adanya dengan yang kita dapatkan dari Media NKRI. Jadi apa yang saya dapatkan dari video Media NKRI yang mengupload video tersebut pada tanggal 5 Oktober 2016. Itu kita upload ulang pada tanggal 6 Oktober 2016 tanpa ada perubahan apapun," ucap Buni.

Dalam pemeriksaan itu, Buni membawa dua alat bukti, yakni ponsel yang berisikan video itu dan potongan gambar akun lain yang mengunggah video sebelum Buni.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com