Aldwin menuturkan, dua alat bukti itu digunakan untuk kembali membantah tudingan penyuntingan video oleh kliennya.
"Jadi kami hanya mengklarifikasi bahwa tidak ada lagi pemenggalan kata 'pakai' dalam video. Ada buktinya. Jadi insyaAllah clear itu tidak dilakukan oleh Pak Buni," ucap Aldwian.
Aldwian mengatakan, pihaknya siap jika kembali dimintai keterangan terkait kasus Ahok.
"Malah kami menawarkan diri kalau kurang informasi ataupun bukti-bukti," tambah Aldwin.
Buni mendatangi Bareskrim untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Buni yang menggunakan kemeja biru bergaris datang bersama tim kuasa hukumnya pukul 09.25 WIB.
"Kedatangan hari ini kita diundang oleh Bareskrim Mabes Polri memenuhi undangan atas kasus penistaan agama, kasusnya Pak Ahok," ujar Aldwin.
Seperti diketahui, Basuki atau Ahok menyitir surat Al Maidah ayat 51 saat bicara di depan warga Kepulauan Seribu, 27 September lalu. Pidato Ahok ini berujung laporan polisi atas dugaan penistaan agama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.