Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelapor Ahok Akan Diikutsertakan dalam Gelar Perkara

Kompas.com - 04/11/2016, 20:45 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gelar perkara untuk memutuskan apakah perkara dugaan penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama dihentikan atau dilanjutkan, akan dilaksanakan akhir pekan depan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, penyidik akan mengikutsertakan pelapor dalam gelar perkara itu.

"Ulama-ulama yang berasal dari pelapor akan diajak di dalam gelar perkara itu," ujar Boy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/11/2016).

(Baca: Akhir Pekan Depan, Polisi Putuskan Proses Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok)

Selain itu, Boy juga memastikan bahwa pelapor dapat memonitor proses hukum perkara itu.

Boy mengatakan bahwa monitoring dan pengikutsertaan pelapor di dalam gelar perkara diatur di dalam hukum acara pidana sehingga memungkinkan dilaksanakan oleh penyidik Polri.

Kedua hal itu dilaksanakan agar pelapor mendapatkan kepastian hukum laporannya diproses sesuai dengan prosedur.

"Silahkan dipantau, dimonitoring secara ketat proses hukum kami atas perkara ini. Ini dimungkinkan secara hukum acara pidana, " ujar Boy.

Diberitakan, sesuai dengan kesepakatan antara Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan perwakilan demonstran, Jumat petang, proses hukum perkara dugaan penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama, dipercepat.

(Baca: JK: Kapolri Janji Selesaikan Kasus Ahok dalam Dua Minggu)

Ahok dituduh menistakan agama terkait ucapannya yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.

Kepolisian akan mempercepat pemeriksaan saksi, baik saksi fakta atau saksi ahli. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 24 saksi. Sembilan di antaranya adalah ahli.

Kompas TV JK: Proses Hukum Ahok akan Cepat & Tegas

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com