Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LDII Larang Atributnya Dipakai Demo 4 November

Kompas.com - 03/11/2016, 12:17 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) mengaku tak akan ikut serta secara kelembagaan dalam aksi unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan, Jakarta (4/11/2016).

Pasalnya, tidak ada kepentingan lembaga dalam aksi menuntut proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dianggap menistakan agama itu.

"Kita agak sulit ya (ikut aksi unjuk rasa). LDII sebagai lembaga tidak ada gerakan-gerakan seperti itu," ujar Ketua Umum LDII, Abdullah Syam di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (3/11/2016).

 
 
 

(baca: "Jangan Jadikan Agama Barang Murah untuk Mengejar Target Politik")

Abdullah mengatakan, anggota LDII tidak diperkenankan menggunakan atribut lembaga dalam aksi tersebut. Jika ada anggota LDII yang turun ke jalan, hal itu dianggap hanya membawa kepentingan pribadi.

"Kita saya kira tidak menunjukkan atribut dalam hal-hal seperti itu. Itu kepentingan pribadi," kata Abdullah.

Kendati demikian, Abdullah mempersilakan anggota LDII secara individu ikut serta dalam aksi tersebut.

(baca: Meski Harus sampai "Lebaran Kuda", Polri Siap Kawal Demo terhadap Ahok)

Anggota LDII, kata dia, memiliki hak sebagai warga negara untuk mengikuti unjuk rasa. Hak tersebut telah diatur oleh konstitusi dan diperbolehkan.

"Tetapi kita tidak bisa melarang. Sebagai warga tentu dia punya panggilan khusus di dalam pribadinya," ucap Abdullah.

Abdullah meminta agar aksi nantinya berlangsung secara damai, tanpa kekerasan dan sesuai aturan.

Selain itu, Abdullah meminta agar aksi ditujukan membangun kebaikan bangsa.

"Kita imbauannya peserta ini yang baik, tidak anarkistis, kemudian membangun untuk kebaikan bangsa, khususnya umat Islam," ujar Abdullah.

 

(Baca: Soal Kasus Ahok, Fahri Hamzah Menyalahkan Jokowi)

Abdullah menambahkan, para peserta harus memperlihatkan karakter bangsa yang beradab dalam aksi unjuk rasa. Dengan begitu, proses demokrasi yang dijalankan Indonesia dapat berjalan baik.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com