JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, tidak ada keterlibatan Hakim Ifa Sudewi dalam perkara suap antara pengacara Saipul Jamil dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Hal itu dijelaskan dalam surat tuntutan Jaksa KPK terhadap dua terdakwa yakni, pengacara Saipul, Berthanatalia, dan Kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/10/2016).
"Pemberian uang atas kesepakatan kedua terdakwa dan Kasman Sangaji (pengacara Saipul) yang tuntutannya dilakukan secara terpisah, tanpa sepengetahuan Ifa Sudewi," ujar Jaksa KPK Budi Nugraha, saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor.
Menurut Jaksa, Bertha dan Samsul telah terbukti menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Rohadi, untuk pengurusan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dalam perkara percabulan yang menjerat Saipul Jamil.
(Baca: Pengacara dan Kakak Saipul Jamil Dituntut 3,5 Tahun dan 3 Tahun Penjara)
Tujuannya, agar majelis hakim yang diinginkan dapat memutus perkara Saipul Jamil dengan hukuman paling ringan.
Keduanya juga terbukti memberikan uang Rp 250 juta kepada Rohadi untuk mengatur putusan hakim.
Namun, dalam persidangan terungkap bahwa uang tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pribadi Rohadi.
Dalam fakta persidangan, diketahui bahwa Bertha sempat mencoba menemui Hakim Ifa Sudewi di ruang kerjanya untuk membicarakan perkara Saipul.
Namun, Ifa berupaya menghalangi Bertha agar tidak menemuinya.
"Dalam pertemuan itu, terdakwa I (Bertha) tidak menyampaikan kepada Ifa Sudewi mengenai uang Rp 50 juta yang diberikan kepada Rohadi," kata Jaksa KPK.
Awalnya, Bertha dan Samsul didakwa dengan dakwaan kumulatif.
(Baca: Jaksa KPK Tolak Permohonan "Justice Collaborator" Pengacara Saipul Jamil)
Salah satunya, melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang penyuapan kepada hakim, dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan untuk diadili.
Namun, dalam surat tuntutan, Jaksa KPK memilih dakwaan yang sesuai adalah Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang penyuapan terhadap penyelenggara negara.
Dalam kasus ini, penyelenggara negara yang dimaksud adalah Rohadi selaku panitera PN Jakarta Utara.