Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Jaksa KPK, Tak Ada Keterlibatan Hakim dalam Kasus Kakak dan Pengacara Saipul Jamil

Kompas.com - 31/10/2016, 19:03 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai,  tidak ada keterlibatan Hakim Ifa Sudewi dalam perkara suap antara pengacara Saipul Jamil dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Hal itu dijelaskan dalam surat tuntutan Jaksa KPK terhadap dua terdakwa yakni, pengacara Saipul, Berthanatalia, dan Kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/10/2016).

"Pemberian uang atas kesepakatan kedua terdakwa dan Kasman Sangaji (pengacara Saipul) yang tuntutannya dilakukan secara terpisah, tanpa sepengetahuan Ifa Sudewi," ujar Jaksa KPK Budi Nugraha, saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor.

Menurut Jaksa, Bertha dan Samsul telah terbukti menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Rohadi, untuk pengurusan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dalam perkara percabulan yang menjerat Saipul Jamil.

(Baca: Pengacara dan Kakak Saipul Jamil Dituntut 3,5 Tahun dan 3 Tahun Penjara)

Tujuannya, agar majelis hakim yang diinginkan dapat memutus perkara Saipul Jamil dengan hukuman paling ringan.

Keduanya juga terbukti memberikan uang Rp 250 juta kepada Rohadi untuk mengatur putusan hakim.

Namun, dalam persidangan terungkap bahwa uang tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pribadi Rohadi.

Dalam fakta persidangan, diketahui bahwa Bertha sempat mencoba menemui Hakim Ifa Sudewi di ruang kerjanya untuk membicarakan perkara Saipul.

Namun, Ifa berupaya menghalangi Bertha agar tidak menemuinya.

"Dalam pertemuan itu, terdakwa I (Bertha) tidak menyampaikan kepada Ifa Sudewi mengenai uang Rp 50 juta yang diberikan kepada Rohadi," kata Jaksa KPK.

Awalnya, Bertha dan Samsul didakwa dengan dakwaan kumulatif.

(Baca: Jaksa KPK Tolak Permohonan "Justice Collaborator" Pengacara Saipul Jamil)

Salah satunya, melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang penyuapan kepada hakim, dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan untuk diadili.

Namun, dalam surat tuntutan, Jaksa KPK memilih dakwaan yang sesuai adalah Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang penyuapan terhadap penyelenggara negara.

Dalam kasus ini, penyelenggara negara yang dimaksud adalah Rohadi selaku panitera PN Jakarta Utara.

Kompas TV KPK Masih Dalami Kasus Suap Saipul Jamil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com