JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Berthanatalia.
Bertha merupakan pengacara Saipul Jamil yang didakwa menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Jaksa KPK menilai Bertha merupakan pelaku utama dalam kasus korupsi yang melibatkannya.
Hal itu dikatakan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap Bertha dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/10/2016).
"Terdakwa Berthanatalia berperan lebih dominan dan aktif sehingga tidak layak dijadikan JC," ujar Jaksa Dzakiyul Fikri, saat membacakan pertimbangan dalam surat tuntutan.
Menurut Jaksa, dari fakta persidangan, yakni berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti berupa rekaman percakapan, Berthanatalia mengetahui bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum.
(Baca: Pengacara dan Kakak Saipul Jamil Dituntut 3,5 Tahun dan 3 Tahun Penjara)
Terlebih lagi, dakwaan terhadap Bertha dijadikan satu dengan Samsul.
Meski demikian, menurut Jaksa, Bertha telah menunjukkan sikap yang kooperatif dengan mengembalikan sisa uang yang tidak diserahkan kepada panitera PN Jakarta Utara, Rohadi.
Bertha juga mengakui perbuatannya sehingga akan dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan.
Bertha dan Samsul dituntut masing-masing 3,5 tahun dan 3 tahun penjara oleh jaksa KPK.
Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Bertha dan Samsul didakwa menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.
Uang itu untuk menentukan susunan majelis hakim dalam perkara percabulan yang melibatkan Saipul Jamil.
Menurut Jaksa, pemberian Rp 50 juta tersebut dengan maksud agar Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses dengan pimpinan pengadilan atau majelis hakim guna pengurusan penunjukan majelis hakim pada perkara Saipul Jamil.