Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Tolak Permohonan "Justice Collaborator" Pengacara Saipul Jamil

Kompas.com - 31/10/2016, 17:46 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Berthanatalia.

Bertha merupakan pengacara Saipul Jamil yang didakwa menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Jaksa KPK menilai Bertha merupakan pelaku utama dalam kasus korupsi yang melibatkannya.

Hal itu dikatakan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap Bertha dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/10/2016).

"Terdakwa Berthanatalia berperan lebih dominan dan aktif sehingga tidak layak dijadikan JC," ujar Jaksa Dzakiyul Fikri, saat membacakan pertimbangan dalam surat tuntutan.

Menurut Jaksa, dari fakta persidangan, yakni berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti berupa rekaman percakapan, Berthanatalia mengetahui bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum.

(Baca: Pengacara dan Kakak Saipul Jamil Dituntut 3,5 Tahun dan 3 Tahun Penjara)

Terlebih lagi, dakwaan terhadap Bertha dijadikan satu dengan Samsul.

Meski demikian, menurut Jaksa, Bertha telah menunjukkan sikap yang kooperatif dengan mengembalikan sisa uang yang tidak diserahkan kepada panitera PN Jakarta Utara, Rohadi.

Bertha juga mengakui perbuatannya sehingga akan dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan.

Bertha dan Samsul dituntut masing-masing 3,5 tahun dan 3 tahun penjara oleh jaksa KPK.

Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bertha dan Samsul didakwa menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.

Uang itu untuk menentukan susunan majelis hakim dalam perkara percabulan yang melibatkan Saipul Jamil.

Menurut Jaksa, pemberian Rp 50 juta tersebut dengan maksud agar Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses dengan pimpinan pengadilan atau majelis hakim guna pengurusan penunjukan majelis hakim pada perkara Saipul Jamil.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua MA

Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua MA

Nasional
Menelusuri Gagasan Jokowi Bakal Dijadikan Penasihat Prabowo

Menelusuri Gagasan Jokowi Bakal Dijadikan Penasihat Prabowo

Nasional
Antam Raih 3 Penghargaan di Ajang CSR dan PDB Award 2024

Antam Raih 3 Penghargaan di Ajang CSR dan PDB Award 2024

Nasional
Kenakan Pakaian Serba Hitam, Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung

Kenakan Pakaian Serba Hitam, Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung

Nasional
Revisi UU MK Disetujui Pemerintah, Mahfud MD: Sekarang Saya Tak Bisa Halangi Siapa-siapa

Revisi UU MK Disetujui Pemerintah, Mahfud MD: Sekarang Saya Tak Bisa Halangi Siapa-siapa

Nasional
BNPB Kaji Rencana Relokasi Rumah Warga Dekat Sungai dari Gunung Marapi

BNPB Kaji Rencana Relokasi Rumah Warga Dekat Sungai dari Gunung Marapi

Nasional
Gelar Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari 2024, Kementerian KP Usung Tema 25 Tahun Transformasi Kelautan dan Perikanan

Gelar Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari 2024, Kementerian KP Usung Tema 25 Tahun Transformasi Kelautan dan Perikanan

Nasional
KPK Duga SYL Jalan-jalan ke Luar Negeri, tetapi Dibuat Seolah Dinas

KPK Duga SYL Jalan-jalan ke Luar Negeri, tetapi Dibuat Seolah Dinas

Nasional
Putusan MK 2011 Jadi Alasan, Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Bakal Temui Persoalan

Putusan MK 2011 Jadi Alasan, Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Bakal Temui Persoalan

Nasional
Tolak Revisi UU MK, Mahfud: Bisa Ganggu Independensi Hakim

Tolak Revisi UU MK, Mahfud: Bisa Ganggu Independensi Hakim

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar hingga 15 Mei: 58 Orang Meninggal Dunia, 35 Warga Hilang

Korban Banjir Bandang Sumbar hingga 15 Mei: 58 Orang Meninggal Dunia, 35 Warga Hilang

Nasional
Kemenkominfo Akan Gratiskan Pengujian Perangkat di IDTH bagi UMKM dan Startup Digital

Kemenkominfo Akan Gratiskan Pengujian Perangkat di IDTH bagi UMKM dan Startup Digital

Nasional
Kongkalikong Oknum BPK Muluskan Proyek 'Food Estate' dalam Kasus SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G

Kongkalikong Oknum BPK Muluskan Proyek "Food Estate" dalam Kasus SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G

Nasional
Di IPA 2024, Dirut Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan

Di IPA 2024, Dirut Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com