JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merekapitulasi penetapan pasangan calon kepala daerah Pilkada Serentak 2017.
Dari 101 daerah, satu daerah, yakni Provinsi Gorontalo, hingga berita ini ditayangkan belum menetapkan hasil verifikasi.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan dari 100 daerah, 333 pasangan calon sudah melalui proses verifikasi. Dari jumlah itu, sebanyak 29 pasangan calon dinyatakan tak lolos.
Dari total yang tak lolos, 22 adalah pasangan bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan dan tujuh lainnya diusung partai politik.
(Baca: KPU Bengkulu Tengah Tetapkan 3 Pasangan Calon Kepala Daerah)
Menurut Hadar, tujuh pasangan calon tak lolos karena alasan kesehatan, dan satu pasangan calon tak lolos karena terkait legalitas ijazah.
Kemudian, ada dua pasangan bakal calon yang tak lolos karena Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dianggap meragukan.
"Lalu, tak lolos karena tidak cukup dukungan 16 pasangan calon, dan tiga pasangan calon terkait dualisme partai," kata Hadar di kantor KPU, Jakarta, Senin (24/10/2016).
Sementara, 304 pasangan calon dinyatakan lolos. Rincinya, sebanyak 67 pasangan calon perseorangan dan sisanya atau 237 pasangan calon diusung partai politik.
Terkait Provinsi Gorontalo, Menurut Hadar KPUD Gorontalo sedang melakukan skorsing dan akan melanjutkan pleno yang sempat ditunda.
Hal itu, tambah Hadar, dikarenakan adanya temuan masalah legalisasi ijazah yang dibatalkan.
(Baca: Empat Pasangan Calon Pilkada Babel Ditetapkan, KPU Bantah Isu Ijazah Palsu)
Hadar menyebutkan, sebanyak 65 KPUD memberikan laporan penetapan pasangan calon kepala daerah melalui Sistem Informasi Tahapan Pilkada (Sitap) dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Sisanya, 35 KPUD melaporkan melalui telepon dan pesan singkat. "Mungkin mereka kesulitan jaringan internet," ujar Hadar.