Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di MK, Majelis Sidang Minta Ketua Marahi Para Pemohon Uji Materi UU "Tax Amnesty"

Kompas.com - 20/10/2016, 13:09 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis sidang uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak meminta ketua persidangan, yakni Arief Hidayat, menegur para pemohon uji materi.

Sebab, para ahli yang sedianya memberikan keterangan justru tidak bisa dihadirkan pemohon.

"Baik. Begini saja, ini tadi rapat memutuskan begini, karena kami sudah tahu (ahli) tidak bisa hadir, maka katanya Ketua harus sedikit marah, begitu, kepada Pemohon," ungkap Arief dihadapan para pemohon uji materi dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).

Uji materi terkait UU Tax Amnesty diajukan oleh empat pemohon berbeda, yakni oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Samsul Hidayat, dan Abdul Kodir Jailani yang teregistrasi dengan nomor perkara 57/PUU-XlV/2016.

Kemudian, Leni Indrawati dan kawan-kawan yang permohonannya teregistrasi dengan nomor perkara 59/PUU-XIV/2016; dan Yayasan Satu Keadilan yang permohonannya teregistrasi nomor perkara 58/PUU-XIV/2016.

(baca: Cerita Jokowi "Todong" Pengusaha untuk Ikut "Tax Amnesty")

Pemohon lainnya, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera lndonesia (DPP SBSl), Konfederasi Serikat Pekerja lndonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh lndonesia (KSPSl) teregistrasi dengan nomor perkara 63/PUU-XlV/2016.

Arief menjelaskan, selain karena ketidakhadiran ahli, majelis sidang juga kesal lantaran pemohon meminta sidang dimajukan menjadi pukul 9.30 WIB dari jadwal 11.00 WIB.

Hal itu dikabulkan sesuai permintaan salah satu kuasa hukum pemohon, yakni Eggi Sudjana.

Dalam persidangan sebelumnya, Eggi meminta sidang dimajukan agar tidak mengganggu waktu ibadah shalat Zuhur.

(baca: "Tax Amnesty" Ungkap Simpanan Uang Tunai di Rumah Mencapai Rp 150 Triliun)

"Karena ini agendanya satu. Kemarin itu sidang semestinya jam 11.00 WIB, minta diajukan supaya kami enggak menganggu shalat Zuhur, sudah kami ajukan 09.30 WIB supaya kita bisa dengan baik mendengarkan keterangan ahli, kita bisa berdiskusi agak panjang, tapi ternyata sampai sekarang tidak bisa dihadirkan. Maka pesannya tadi, 'Pak Ketua, sedikit marahin tuh Pemohon'," kata Arief.

Meski demikian, Arief tidak memarahi para pemohon. Sebab, kata Arief, para hakim MK sedang menjalankan ibadah puasa sunnah.

"Jadi kebetulan hari ini Kamis, jadi pada puasa, ya enggak bisa marah, gitu ya. Hakim katanya harus bijaksana, apalagi ketuanya yang namanya Arief Hidayat. Maka saya tidak marah," tutur Arief.

Arief kemudian menyampaikan, keterangan ahli pemohon bisa disampaikan melalui keterangan tertulis.

(baca: Pemerintah Yakin "Tax Amnesty" Tahap Kedua Lebih Sukses)

"Jadi sudah kami akomodasikan. Tapi itu tadi, saya enggak jadi marah karena hari Kamis, begitu. Tapi saya maafkan karena kayaknya kok kita itu sudah janji-janji sendiri ini, ya. Padahal kan tidak boleh dusta di antara kita, ya," kata dia.

"Baik, kalau begitu ini sidang sudah selesai. Kesalahan ada pada Pemohon, bukan pada kita, ya. Untuk itu, kami, Mahkamah memaafkan Pemohon, ya. Dan permohonan maaf supaya disampaikan Pak Eggi nanti, ya. Pak Eggi yang minta maju itu soalnya, ya," tambah Arief.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (31/10/2016), dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Pemerintah selaku pembuat kebijakan.

Kompas TV "Tax Amnesty" Rangkul Pedagang Tanah Abang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com