Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

101 Polisi Ditangkap Kasus Pungli, Paling Banyak dari Polda Metro

Kompas.com - 17/10/2016, 18:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak 1 November hingga 16 Oktober 2016, sebanyak 101 oknum polisi ditangkap lantaran melakukan pungutan liar.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, paling banyak oknum yang dijerat dari Polda Metro Jaya.

"Polda Metro paling banyak, ada 33 kasus dan 33 oknum," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/10/2016).

Menurut Martinus, setidaknya ada dua faktor yang menyebabkan banyaknya anggota Polda Metro Jaya yang melakukan pungli.

Pertama, tingginya aktivitas di Polda Metro Jaya sehingga cakupannya lebih luas.

(baca: Jokowi: Pungli Rp 10.000 Pun Saya Urus, yang Triliunan Biar KPK)

Kemudian, personel Divisi Profesi dan Pengamanan di Polda Metro Jaya lebih besar sehingga pengawasan yang dilakukan lebih menyeluruh.

Selain itu, mereka juga didukung keterbukaan informasi dari website dan hotline.

"Hal-hal ini yang memberi Propam untuk mendapatkan informasi dan melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan pungli," kata Martinus.

Sementara itu, wilayah kedua terbanyak oknumnya ditangkap karena pungli, yaitu di Polda Jambi, yakni 10 anggota.

(baca: Kapolri Bantah Tak Berantas Pungli di Kepolisian)

Sisanya antara lain sebanyak sembilan oknum di Polda Sumatera Utara; empat oknum masing-masing di Polda Jawa Barat, Gorontalo, dan Jawa Timur; tujuh oknum Polda Papua Barat; serta lima oknum di Polda Jawa Tengah.

Martinus menambahkan, kebanyakan mereka melakukan pungli dalam perpanjangan SIM dan tilang.

"Pembuatan SIM, dari praktek, ujian teori, ujian praktik, mengisi berbagai ujian, kesehatan, itu yang rentan. Sehingga di situ yang bisa diungkap," kata dia.

Saat ini, 101 oknum tersebut tengah diproses oleh Divisi Propam di masing-masing Polda. Divisi Propam pusat telah mengarahkan Propam masing-masing Polda untuk menindaklanjuti tangkapan terkait pungli itu.

Sementara untuk sanksi, kemungkinan oknum tersebut bisa dijerat sanksi pelanggaran profesi, pelanggaran etik, hingga pelanggaran pidana.

"Kode etik sendiri ancamannya lebih berat. Bisa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat," kata Martinus.

Kompas TV Jokowi: Pungli Harus Dihentikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com