Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Bareskrim Jemput Kepala Bulog Jakarta-Banten untuk Diperiksa Terkait Kasus Beras Oplosan

Kompas.com - 13/10/2016, 18:42 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri menjemput Kepala Perum Bulog Divre DKI Jakarta-Banten Agus Dwi Indirato, ke kantor Bareskrim Polri, Kamis (13/10/2016).

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, penjemputan dilakukan agar Agus bisa diperiksa sebagai saksi dalam kasus mafia beras. 

"Tidak ditangkap, tapi memang dijemput dan diperiksa sebagai saksi," ujar Ari, saat dikonfirmasi, Kamis petang. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan beberapa ton beras subsidi yang dioplos dengan beras nonsubsidi di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.

Namun, Ari menegaskan bahwa status Agus hanya sebagai saksi.

"Baru dua orang dijemput, sudah diperiksa dari Bulog termasuk ADI," kata Ari.

Ari tak menyebutkan siapa lagi yang dijemput selain Agus.

Polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial A dalam kasus beras oplosan.

(Baca: Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Beras Oplosan)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, A dianggap berperan besar dalam mencampur beras oplosan itu.

Beras tersebut kemudian dijual dengan karung beras merk Palm Mas dari Demak seharga beras premium.

Penyidik masih menelusuri jalur distribusi beras oplosan tersebut. Diduga tidak hanya disimpan di gudang Pasar Induk, namun juga di beberapa tempat lainnya.

Informasi tersebut didapatkan dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebelumnya menyita ratusan ton beras yang telah dicampur di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.

Di lokasi, ditemukan 152 ton beras subsidi Bulog, 10 ton beras curah merk Palm Mas dari Demak, dan 10 ton beras yang sudah dicampur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 139 Undang-undang tentang Pangan, Pasal 110 Undang-undang tentang Perdagangan, Pasal 62 Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3 ,4 dan 5 Undang-undang tentang Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com