JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan tidak setuju dengan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Perppu yang dikenal dengan Perppu Kebiri itu disahkan dalam rapat paripurna hari ini.
"Saya menyayangkan DPR mengesahkan Perppu Kebiri menjadi undang-undang," kata Ketua Gugus Kerja Perempuan dalam Konstitusi Hukum Nasional Komnas Perempuan, Khariroh Ali melalui pesan singkat, Rabu (12/10/2016).
Khariroh menilai, seharusnya DPR dan pemerintah lebih mengutamakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang sudah disepakati menjadi program prioritas prolegnas 2016.
Hari ini, lanjut Khariroh, pihaknya mendorong adanya panita khusus (pansus) mengingat kompleksnya isu kekerasan seksual.
Menurut Khariroh, hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual merupakan bentuk penyiksaan. Selain itu, hukuman itu juga dianggap melanggar hak asasi manusia.
"Sayangnya, Perppu Kebiri ini tidak mengatur hak korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan," ucap Khariroh.
Khariroh menuturkan, pemerintah dan DPR terlalu terburu-buru dalam menyimpulkan bahwa Perppu Kebiri dapat memberikan efek jera dan mengatasi kekerasan seksual secara komprehensif.