Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi II Sebut Putusan MK terkait Cuti Petahana Tak Bisa Diterapkan di Pilkada 2017

Kompas.com - 12/10/2016, 06:27 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman menilai calon petahana yang ikut serta dalam Pilkada Serentak 2017 wajib menjalani cuti kampanye.

Rambe mengatakan, persyaratan cuti merupakan kewajiban mutlak, bukan pilihan. 

"Petahana harus cuti di luar tanggungan negara. Itu kewajiban, bukan opsi, bukan pilihan," ujar Rambe usai usai Bimbingan Teknis Pedoman Teknis Kampanye Pilkada Serentak 2017 di KPU RI, Jakarta, Selasa (11/9/2016).

Menurut Rambe, petahana yang tak mengikuti aturan cuti kampanye harus menerima sanksi sesuai Pasal 88 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016 terkait sanksi pembatalan.

(Baca: Perdebatan Ahok dan Utusan Jokowi soal Cuti Kampanye Petahana)

"Sanksinya kalau tidak cuti didiskualifikasi," kata Rambe.

Berkenaan dengan masih berjalannya sidang uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Rambe mengatakan apapun putusannya baru bisa diimplementasikan pada pilkada setelah 2017.

Pasalnya, kata Rambe, penetapan calon kepala daerah akan dilakukan dalam waktu dekat, yakni 24 Oktober 2016.

(Baca: Mendagri Rilis Aturan Petahana Cuti Kampanye, Plt Dapat Teken APBD)

Usai penetapan caon kepala daerah, segala persyaratan termasuk cuti petahana harus dilakukan.

"Kapan mau dikabulkan coba? Sidang MK kapan lagi? Penetapan calon ini tanggal 24 Oktober 2016. Kalau semua calon sudah ditetapkan, persyaratan harus dipenuhi. Ini sudah tahapan. Enggak bisa lagi menunggu karena melanggar tahapan," tutur Rambe.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajukan uji materi atau judicial review (JR) terhadap Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. UU tersebut menyoal cuti selama masa kampanye bagi petahana.

Ahok menilai UU tersebut melanggar hak konstitusional. Sebab, petahana jadi tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lima tahun penuh sesuai sumpah jabatan. Sidang uji materi masih dalam proses. 

Kompas TV Cuti Petahana Lebay? - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com