Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rhoma Sempat Berharap Diskresi Menkumham untuk Lengkapi Persyaratan Partai Idaman

Kompas.com - 09/10/2016, 15:53 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Rhoma Irama, sempat berharap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberi kelonggaran waktu bagi partainya untuk memenuhi persyaratan guna mendapatkan status badan hukum.

Meski demikian, ketentuan undang-undang membatasi Partai Idaman untuk mendapat perpanjangan waktu.

"Kami harapkan diskresi Kemenkumham agar bisa menyusul, tapi undang-undang menentukan tanggal 29 Juli sebagai deadline. Maka itu kami hormati," ujar Rhoma dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Idaman Jakarta, Minggu (9/10/2016).

Rhoma mengakui bahwa ada kekurangan dalam pemenuhan persyaratan administrasi untuk memperoleh badan hukum.

Menurut Rhoma, partainya baru memenuhi sekitar 90 persen persyaratan yang ditetapkan undang-undang.

Adapun, syarat untuk menjadi badan hukum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yakni memiliki kepengurusan pada setiap provinsi, dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Selain itu, paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Rhoma mengatakan, kepengurusan Partai Idaman sudah ada di setiap provinsi, dengan memenuhi 75 persen dari jumlah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Namun, kepengurusan di kecamatan baru mencapai 48 persen, atau kurang 2 persen.

"Kami berusaha kejar itu dan Alhamdulilah hari ini sudah mencapai target, bahkan melebihi. Tapi, kami tidak bisa lagi serahkan berkas, karena sudah melewati tanggal 29 Juli," kata Rhoma.

Sebelumnya Rhoma mengatakan, partainya akan segera mengakuisisi partai lain setelah dinyatakan tidak lolos dalam seleksi badan hukum.

(Baca: Rhoma Irama: Menkumham Sarankan Partai Idaman Akuisisi Partai Lain)

 

Menurut Rhoma, hal tersebut juga disarankan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

"Beliau (Yasonna) mengarahkan agar kami mengakuisisi partai lain, sebagaimana Perindo," ujar Rhoma.

Partai Idaman pun akan merger dengan partai politik yang sudah memiliki badan hukum. Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah mengatakan, sudah banyak parpol berbadan hukum yang menawarkan untuk merger.

Jika sudah merger, kata dia, Partai Idaman tidak perlu melewati verifikasi Menkumham dan bisa langsung mempersiapkan diri menghadap verifikasi Komisi Pemilihan Umum.

(Baca: Tak Lolos di Menkumham, Partai Idaman Akan Gabung dengan Partai Lain)

Kompas TV Rhoma Irama Resmi Deklarasikan Partai Idaman

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com