JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) Rhoma Irama mengatakan, partainya akan segera mengakuisisi partai lain setelah dinyatakan tidak lolos dalam seleksi badan hukum.
Menurut Rhoma, hal tersebut juga disarankan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
"Dalam rangka meminta penjelasan dan arahan, bagaimana agar kami tetap bisa jadi peserta pemilu 2019, Beliau (Yasonna) mengarahkan agar kami mengakuisisi partai lain, sebagaimana Perindo," ujar Rhoma dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Idaman, Jakarta, Minggu (9/10/2016).
Menurut Rhoma, sejak awal Partai Idaman telah mempertimbangkan untuk memilih mengikuti seleksi badan hukum atau bergabung dengan partai lain yang telah memiliki badan hukum.
(baca: Partai Idaman Bentukan Rhoma Irama Tak Lolos Seleksi Badan Hukum)
Namun, pada akhirnya Partai Idaman memilih untuk mengikuti seleksi di Kemenkumham.
"Akhirnya kami putuskan bekerja dulu untuk tes kemampuan di bawah," kata Rhoma.
Partai Idaman gagal mendapatkan status badan hukum di Kemenkumham. Partai yang dipimpin Rhoma Irama tersebut tidak lolos dalam seleksi administrasi yang aturannya ditetapkan dalam Undang-Undang Partai Politik.
Menurut Yasonna, sejumlah partai yang tidak lolos seleksi akibat kurang memenuhi persyaratan, di mana kepengurusan partai politik harus mencakup seluruh provinsi.
Kemudian, kepengurusan pada setiap provinsi paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(baca: Rhoma Irama Minta Kader Partai Idaman Terima Keputusan Tak Lolos Verifikasi)
Selain itu, jumlah kepengurusan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Pengarahan Pak Menteri agar kami akuisisi saja, Beliau katakan ada 73 partai, tinggal pilih saja mana yang sesuai platform Partai Idaman," kata Rhoma.