Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rhoma Irama: Menkumham Sarankan Partai Idaman Akuisisi Partai Lain

Kompas.com - 09/10/2016, 15:14 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) Rhoma Irama mengatakan, partainya akan segera mengakuisisi partai lain setelah dinyatakan tidak lolos dalam seleksi badan hukum.

Menurut Rhoma, hal tersebut juga disarankan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

"Dalam rangka meminta penjelasan dan arahan, bagaimana agar kami tetap bisa jadi peserta pemilu 2019, Beliau (Yasonna) mengarahkan agar kami mengakuisisi partai lain, sebagaimana Perindo," ujar Rhoma dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Idaman, Jakarta, Minggu (9/10/2016).

Menurut Rhoma, sejak awal Partai Idaman telah mempertimbangkan untuk memilih mengikuti seleksi badan hukum atau bergabung dengan partai lain yang telah memiliki badan hukum.

(baca: Partai Idaman Bentukan Rhoma Irama Tak Lolos Seleksi Badan Hukum)

Namun, pada akhirnya Partai Idaman memilih untuk mengikuti seleksi di Kemenkumham.

"Akhirnya kami putuskan bekerja dulu untuk tes kemampuan di bawah," kata Rhoma.

Partai Idaman gagal mendapatkan status badan hukum di Kemenkumham. Partai yang dipimpin Rhoma Irama tersebut tidak lolos dalam seleksi administrasi yang aturannya ditetapkan dalam Undang-Undang Partai Politik.

Menurut Yasonna, sejumlah partai yang tidak lolos seleksi akibat kurang memenuhi persyaratan, di mana kepengurusan partai politik harus mencakup seluruh provinsi.

Kemudian, kepengurusan pada setiap provinsi paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota yang bersangkutan.

(baca: Rhoma Irama Minta Kader Partai Idaman Terima Keputusan Tak Lolos Verifikasi)

Selain itu, jumlah kepengurusan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Pengarahan Pak Menteri agar kami akuisisi saja, Beliau katakan ada 73 partai, tinggal pilih saja mana yang sesuai platform Partai Idaman," kata Rhoma.

Kompas TV Rhoma Irama Resmi Deklarasikan Partai Idaman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com