Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tidak Perpanjang Pencegahan ke Luar Negeri Bos Agung Sedayu

Kompas.com - 30/09/2016, 17:28 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.

Permintaan pencegahan sebelumnya akan berakhir pada Oktober 2016.

"Untuk pencegahan terhadap Aguan, memang sudah diputuskan bahwa KPK tidak melakukan perpanjangan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Menurut Yuyuk, keputusan tersebut diambil setelah tim yang menangani kasus suap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi membuat beberapa pertimbangan.

(baca: Aguan Telepon Ariesman agar Setuju Tambahan Kontribusi 15 Persen)

Sebelumnya, penyidik dan jaksa penuntut KPK mempertimbangkan bahwa keterangan Aguan masih diperlukan dalam persidangan bagi dua terdakwa, yakni mantan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi dan mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

"Waktu itu memang menunggu sidang Ariesman dan Sanusi. Setelah keduanya selesai, diambil kesimpulan bahwa pencegahan tidak diperpanjang," kata Yuyuk.

Meski demikian, menurut Yuyuk, tanpa pencegahan ke luar negeri, penyidik KPK sewaktu-waktu dapat tetap memanggil Aguan untuk diperiksa.

(baca: Isi Pertemuan Anggota DPRD DKI dan Pengembang di Rumah Aguan Masih Misteri)

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Ia diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Permintaan KPK untuk mencegah Aguan bepergian ke luar negeri dikeluarkan sejak 3 April 2016.

(baca: Prasetio Tidak Menyangka Pertemuan di Rumah Aguan Jadi Masalah)

Dalam kasus tersebut, Aguan diduga ikut menjanjikan Sanusi uang agar mempercepat pembahasan Raperda, dan mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan pengembang.

Selain kepada Sanusi, Aguan diduga memberikan uang Rp50 miliar kepada pimpinan DPRD DKI.

Kompas TV Aguan Keberatan dengan NJOP dari Pemprov DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Akomodasi Program Makan Siang Gratis Prabowo

INA Digital Bakal Akomodasi Program Makan Siang Gratis Prabowo

Nasional
PAN Tak Gentar jika PDI-P Usung Ahok di Pilgub Sumut

PAN Tak Gentar jika PDI-P Usung Ahok di Pilgub Sumut

Nasional
PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR

PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR

Nasional
Jadi Saksi TPPU SYL, Bos Maktour: Saya Pelayan Allah, Wajib Layani Siapa Pun yang Datang

Jadi Saksi TPPU SYL, Bos Maktour: Saya Pelayan Allah, Wajib Layani Siapa Pun yang Datang

Nasional
Jokowi Panggil Nadiem Makarim ke Istana, Bahas UKT Mahal

Jokowi Panggil Nadiem Makarim ke Istana, Bahas UKT Mahal

Nasional
INA Digital Mulai Operasi September 2024, Prioritaskan 9 Layanan

INA Digital Mulai Operasi September 2024, Prioritaskan 9 Layanan

Nasional
Jampidsus Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Negara

Jampidsus Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Negara

Nasional
Sindir Kementerian yang Punya 5.000 Aplikasi, Jokowi: Ruwet, Perlu Kita Setop

Sindir Kementerian yang Punya 5.000 Aplikasi, Jokowi: Ruwet, Perlu Kita Setop

Nasional
Entaskan Defisit Protein Hewani Daerah Pelosok, Dompet Dhuafa Kenalkan Program Tebar Hewan Kurban di Kurbanaval Goes To Hypermart

Entaskan Defisit Protein Hewani Daerah Pelosok, Dompet Dhuafa Kenalkan Program Tebar Hewan Kurban di Kurbanaval Goes To Hypermart

Nasional
Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

Nasional
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

Nasional
Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Nasional
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Nasional
Jajak Pendapat Litbang 'Kompas', Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Jajak Pendapat Litbang "Kompas", Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Nasional
Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com