Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Ungkap Kejahatan Satwa Ilegal Indonesia Peringkat Kedua di Dunia

Kompas.com - 20/09/2016, 16:22 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Purwadi Arianto mengatakan, kasus kejahatan satwa ilegal di Indonesia menempati peringkat kedua di dunia.

Hal itu diungkapkan setelah menjelaskan penangkapan lima orangutan pada Juli lalu.

"Kejahatan satwa ilegal ini menjadi peringkat kedua di dunia sehingga ini sudah wajar bahwa di Indonesia menjadi atensi tersendiri," kata Purwadi di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Menurut Purwadi, Indonesia memiliki keragaman hayati yang tinggi, yang menyebabkan tingginya kejahatan satwa ilegal. Indonesia, lanjut dia, memiliki 10 persen dari 25.000 jenis tumbuhan berbunga di dunia.

Selain itu, 12 persen mamalia di dunia berada di Indonesia dan 36 persen merupakan mamalia yang hanya ada di Indonesia.

Dalam kategori reptil, Indonesia memiliki 16 persen jenis reptil di dunia. Dari jenis burung di dunia, 17 persen berada di Indonesia.

"20 persen jenis ikan di dunia ada di Indonesia sehingga Indonesia jadi objek sekaligus subjek kejahatan satwa langka," ucap Purwadi.

Purwadi menyebutkan, perdagangan satwa yang dilindungi telah memiliki jaringan yang besar. Penjualan hewan itu telah merambah ke Eropa, Amerika, dan Australia.

Dalam temuan Bareskrim, Purwadi menjelaskan terdapat tiga modus penjualan satwa, yakni dijual secara konvensional, penjualan online, dan penyelundupan ke negara lain.

Purwadi menuturkan, dalam penjualan orangutan, para pelaku mengincar anak orangutan berusia sekitar 3-7 bulan. Anak orangutan diambil setelah induknya terlebih dahulu dibunuh.

"Kalau tidak dibunuh nanti mereka akan dikeroyok oleh kawanan orangutan. Maka mereka membunuh induknya. Ini merusak ekosistem," ujar Purwadi.

Selain dikenai Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, jaringan pelaku penjualan satwa dilindungi dapat dikenai UU Pencucian Uang.

Hari ini Bareskrim merilis dua pelaku kejahatan yang telah ditangkap ada Juli 2016 lalu. Dari dua orang tersangka, didapati lima orangutan yang siap untuk dijual.

Kompas TV Ahok Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Sumber Waras
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com