Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Pejabat PT Brantas Minta KPK Buktikan Penerima Suap di Kejati DKI

Kompas.com - 10/09/2016, 08:08 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara dua pejabat PT Brantas Abipraya yang dipidana karena kasus suap, Hendra Hendriansyah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan penerima suap.

Dalam hal ini, yang diduga sebagai penerima adalah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu.

"Kalau ada pemberi, pasti ada penerima, paling tidak calon penerima," ujar Hendra di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Menurut Hendra, pembuktian penerima suap tersebut merupakan kewajiban dan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Majelis Hakim menilai bahwa kasus suap yang melibatkan pejabat PT Brantas adalah delik suap sempurna. Maka sebagai konsekuensi hukum, penyidik KPK memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti.

Menurut Hendra, kasus ini sekaligus menguji kemantapan KPK dalam menegakkan hukum.

Setidaknya, dengan menindaklanjuti putusan hakim, KPK dapat membuktikan integritas dengan tidak pandang bulu menetapkan pelaku kejahatan sebagai tersangka.

"Kami tidak mendesak KPK untuk melakukan ini dan itu. Tapi kan masyarakat bisa menilai, bisa melihat sejauh mana sih efektivitas penegakan hukum KPK," kata Hendra.

KPK masih mempelajari putusan hakim atas dua terdakwa kasus suap, yakni dua pejabat PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.

KPK akan mempelajari fakta untuk kemungkinan menjerat Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu dalam perkara suap.

(Baca: KPK Pelajari Putusan Hakim untuk Kemungkinan Jerat Kepala dan Aspidsus Kejati DKI)

 

Sebelumnya, dalam persidangan terhadap dua pejabat PT Brantas, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan suap telah terlaksana dengan sempurna, meski penerima suap belum menerima uang yang sudah berada di tangan perantara suap.

Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa penuntut KPK, yang menilai bahwa suap dari pejabat PT Brantas untuk Sudung dan Tomo sebagai perbuatan percobaan penyuapan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai, adanya komunikasi dan pertemuan antara Sudung Situmorang, Tomo dan perantara suap, yakni Marudut, telah membuktikan adanya kesepahaman antara pemberi dan penerima suap.

Dengan kata lain, telah terjadi meeting of mind. Selain itu, belum sampainya uang kepada penerima suap, menurut Majelis Hakim, bukan terjadi akibat inisiatif dari pemberi atau penerima suap, namun terhenti karena perantara suap lebih dulu ditangkap petugas KPK.

Saat ini, kedua pejabat PT Brantas dan seorang perantara telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.

(Baca juga: Uang Tak Sampai ke Kajati DKI, Perantara Suap Kasus Korupsi PT Brantas Merasa Dizalimi)
Kompas TV KPK Gelar Rekonstruksi Suap PT Brantas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com