JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pejabat PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sudi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan, sementara Dandung Pamularno dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.
Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Kami tidak ajukan banding, kedua klien kami terima putusan hakim," ujar pengacara Sudi dan Dandung, Hendra Hendriansyah saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/9/2016).
(Baca: Dua Pejabat PT Brantas Abipraya Divonis 3 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara)
Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno terbukti menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.
Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Sudi Wantoko.
Sementara, Dandung Pamularno dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
(Baca: Kepala Kejati DKI Jakarta Lolos dari Perkara Suap PT Brantas Abipraya)
Di sisi lain, Jaksa KPK juga tidak mengajukan banding. Sementara mengenai terbuktinya pasal penyuapan, Jaksa KPK akan mengkaji lebih lanjut putusan hakim.
"Kami dapat memahami dasar hakim memutus. Namun, tindak lanjut harus didiskusikan lebih lanjut," kata Jaksa KPK Irene Putrie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.