JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus percobaan suap PT Brantas Abipraya, Marudut Pakpahan, merasa dizalimi dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia dituntut terkait kasus percobaan suap pada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang.
Hal ini diungkapkan Marudut lewat penasihat hukumnya dalam sidang pembacaan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (26/8/2016).
Diketahui, dua petinggi PT Brantas Abipraya, yakni Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno, turut menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Marudut menyatakan keberatan dengan keputusan JPU yang hanya menuntut Dandung selama 3,5 tahun penjara.
Tuntutan ini dianggap lebih ringan daripada tuntutan JPU yang ditujukan kepadanya, yakni 4 tahun penjara. Padahal, percobaan suap itu diketahui merupakan inisiatif dari Sudi dan Dandung.
(Baca: Ada Pesan yang Disampaikan Kajati DKI Sebelum Perantara Suap Ditangkap...)
"Benar terdakwa (Marudut) menerima uang dari saudara Dandung, tetapi tidak ada penyerahan kepada Kepala Kejati DKI. Terdakwa merasa dizalimi dengan tuntutan tersebut," kata Soesilo Aribowo, pengacara Marudut.
Soesilo menjelaskan, percobaan suap itu berawal dari keinginan PT Brantas Abipraya menghentikan penyelidikan yang sedang dilakukan kejaksaan.
Menurut dia, Marudut yang telah mengenal Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu meminta bantuan terkait penyelidikan kasus tersebut.
Namun, rupanya bantuan yang dilakukan Sudung dan Tomo diartikan lain oleh petinggi PT Brantas Abipraya. Mereka beranggapan, bantuan itu dengan memberikan imbalan sebesar Rp 2,5 miliar.
(Baca: Kepala Kejati DKI Jakarta Lolos dari Perkara Suap PT Brantas Abipraya)
"Kalau memang kasus tersebut bisa dihentikan, tentu tujuan pemberian uang akan ke sana (Kepala Kejati DKI). Itu inisiasi dari Sudi dan Dandung," katanya.
"Hanya saja, saat itu tidak ada kesepakatan antara terdakwa dengan penerima," tambahnya.
Sidang pun ditunda dan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada 2 September 2016 mendatang.
Kasus percobaan suap di Kejati DKI Jakarta bermula dengan operasi tangkap tangan pada April lalu. KPK menangkap Sudi, Dandung dan Marudut Pakpahan, seusai melakukan transaksi penyerahan uang di kawasan Jakarta Timur.
Lembaga antikorupsi itu menyita uang 148.835 dollar AS ketika operasi tangkap tangan dilakukan. (Wahyu Aji)