JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga terpidana penyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat, Jumat (9/9/2016).
Ketiga terpidana, yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno.
Selain itu, perantara suap bernama Marudut. Ketiganya dieksekusi sekitar pukul 15.31 WIB, dan dibawa menggunakan dua mobil KPK.
Ketiganya dieksekusi setelah terdakwa dan Jaksa KPK tidak mengajukan banding, sehingga putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat.
"Kami tidak ajukan banding, kedua klien kami terima putusan hakim," ujar pengacara Sudi dan Dandung, Hendra Hendriansyah saat ditemui di Gedung KPK Jakarta, Jumat.
Sudi Wantoko, Dandung Pamularno dan Marudut terbukti menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.
Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Sudi Wantoko.
Sementara, Dandung Pamularno dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kemudian, Marudut dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.