Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Riau: Penyandera Polisi Hutan Ingin Dialog dengan Menteri Siti

Kompas.com - 06/09/2016, 05:15 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyandera polisi hutan dan penyidik Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) mengajukan tuntutan ingin berdialog langsung dengan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar. 

Menurut Kapolda Riau Brigadir Jenderal Pol Supriyanto, para penyandera yang merupakan masyarakat sekitar, selama ini merasa diperlakukan tidak adil dan kerap dipojokkan.

"Mereka menahan tujuannya untuk negosiasi. Kalau bisa, dari pihak pemerintah datang," ujar Supriyanto dalam rapat kerja jajaran Kepolisian bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2016).

Ia menambahkan, ada beberapa tuntutan dari para penyandera. Pertama, agar pihak KLHK mencabut segel yang dipasang serta menghapus rekaman yang direkam pihak KLHK.

"Dan juga Meminta menteri LHK untuk berdialog langsung dengan masyarakat," sambung Supriyanto.

Supriyanto mengungkapkan penyanderaan tersebut hanya berlangsung sehari. Tujuh polisi hutan dan penyidik KLHK pun dipulangkan keesokan harinya.

Para penyandera bisa memahami setelah bernegosiasi dengan pimpinan polisi setempat. 

"Karena dari LHK belum ada tempat menginap, mereka gabung dengan anggota kami dari polsek yang ada di situ. Lalu pagi dikumpulkan kembali untuk bernegosiasi dan akhirnya dipulangkanm" kata dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menjelaskan, alasan penyanderaan versi sekelompok orang yang diduga dikerahkan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) itu karena merasa diperlakukan tidak adil terkait peristiwa kebakaran lahan.

Kebakaran lahan yang terjadi berada di wilayah perkebunan kelapa sawit yang sedang dalam masa panen.

Versi penyandera, tidak mungkin lahan tersebut dibakar, baik oleh PT APSL maupun masyarakat setempat.

"Bagi mereka ini perusahaan dirugikan, plasmanya juga dirugikan, tapi kemudian dituduh mereka yang membakar itu," ujar Tito, seusai memberikan sambutan dalam Rakernis Fungsi Lalu Lintas T.A 2016 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Senin.

Tito mengatakan, sekelompok orang yang menyandera ini menganggap kebakaran tersebut justru disulut oleh pihak tertentu.

Hal ini bertujuan agar PT APSL mendapat sanksi atas kebakaran yang terjadi, lalu lahan terbakar bisa diambil alih oleh pihak lain tersebut.

"Mereka menganggap ada pihak tertentu yang melakukan pembakaran supaya nanti di-blow up, perusahaan ini yang salah sehingga terjadi sanksi. Ujung-ujungnya nanti akan ada upaya mengambil alih lahan ini," kata Tito.

Ketika tujuh polisi hutan dan penyidik KLHK datang, lanjut Tito, sekelompok orang ini sebenarnya berharap adanya pemberitaan dan penanganan yang seimbang terkait pembakaran lahan.

Namun, lahan perkebunan yang terbakar tersebut langsung disegel oleh pihak KLHK. Hal ini memicu aksi dari massa tersebut.

"Saat KLHK datang, sebenarnya mereka berharap dilakukan pemberitaan dan penanganan secara seimbang. Jangan langsung memvonis perusahaan ini yang menjadi induk mereka," ucap Tito.

Penyanderaan

Penyanderaan terjadi pada Jumat (2/9/2016). Sebelum disandera, tujuh polisi hutan dan penyidik KLHK tersebut sedang menyegel dan mengumpulkan barang bukti kebakaran hutan.

(Baca: Tujuh Polisi Hutan dan Petugas Disandera Usai Segel Lahan, Pemerintah Kini Incar PT APSL)

Namun dalam perjalanan, mereka dicegat massa, kemudian dipaksa untuk mencabut segel serta menghapus foto dan video yang direkam. Polisi hutan dan penyidik KLH itu menemukan indikasi kuat bahwa PT APSL memakai modus pembentukan tiga kelompok tani untuk mengelola kebun sawit.

Adapun anggota kelompok tani itu adalah pekerja PT APSL. Cara itu selama ini diketahui sebagai modus umum perambahan. Aparat pun menemukan lokasi kebun sawit yang terbakar amat luas dan berasap, dan ada di hutan produksi.

Selain itu, polisi hutan dan penyidik KLH juga menemukan penumpukan kayu yang akan jadi jalur bakar. Dengan demikian, ada indikasi lahan itu siap dibakar. Namun, temuan yang sebelumnya direkam kamera itu terpaksa dihapus atas paksaan massa penyandera.

(Baca: Polda Riau Sebut Penyanderaan Polisi Hutan karena Salah Paham)

Berdasarkan pengakuan korban sandera, sekitar seratus penyandera mengancam akan memukul dan membunuh. Setelah melalui negosiasi yang menghadirkan Kapolres Rokan Hulu, massa pun melepaskan sandera pada Sabtu (3/9/2016) dini hari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com