Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Perlindungan Anak Segera Disahkan, Bisa Jerat Pelaku Prostitusi Anak untuk Gay

Kompas.com - 01/09/2016, 20:28 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR M. Ali Taher Parasong menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengatur hukuman kebiri segera disahkan.

Sehingga, Ali menambahkan, perppu tersebut siap digunakan untuk menjerat pelaku perdagangan anak untuk sesama jenis. Baik mucikari maupun pelanggannya. 

"Sudah tinggal menunggu paripurna berikutnya saja karena mayoritas fraksi sudah sepakat. Saat ini delapan dari sepuluh fraksi sudah sepakat untuk segera disetujui dan hanya fraksi Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang masih menolak," kata Ali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2016).

Ali menambahkan dengan konfigurasi dukungan seperti itu maka bila dilakukan pemungutan suara, fraksi yang mendukung penyetujuan Perppu Perlindungan Anak kemungkinan bakal menang dan Perppu bisa segera disahkan di rapat paripurna.

Diwawancarai terpisah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise pun mengaku telah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengimplementasikan Perppu tersebut.

PP akan mengatur detail soal rehabilitasi korban dan implementasi hukuman kebiri.

"Semua PP yang telah kami buat sudah diserahkan ke DPR untuk diperiksa, kami pun berharap Perppu Perlindugan Anak itu bisa segera disahkan DPR, terutama untuk.menghukum tersagka AR ini," tutur Yohana.

Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap pelaku perdagangan anak di bawah umur berinisial AR (41) di sebuah hotel di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (30/8/2016).

Ia memperdagangkan anak-anak itu untuk penyuka sesama jenis. "Ya benar, hasil dari giat cyber patrol," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi, Selasa malam.

Boy mengatakan, sebelumnya AR pernah mendekam di penjara, namun sudah bebas. Modus yang dilakukan AR yakni dengan menjual anak-anak tersebut melalui akun Facebook.

AR memampang foto-foto korban tersebut di akunnya dengan tarif yang telah ditentukan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pol Agung Setya mengatakan, AR dikenakan pasal berlapis, salah satunya dengan Perppu Perlindungan Anak yang memuat hukuman kebiri.

Kompas TV Polisi Bongkar Prostitusi Online Untuk Kaum Gay

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies di Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies di Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com