JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo meminta pemerintah mencabut tenggat waktu pembuatan KTP elektronik yang direncanakan berakhir 30 September mendatang.
Menurut Arif, administrasi kependudukan merupakan hak konstitusional WNI yang harus dijamin oleh pemerintah. Karena itu, Pemerintah tak boleh memberikan tenggat waktu dalam pemenuhannya.
"Jadi dicabut saja tenggat waktu 30 September itu, administrasi kependudukan itu hak konstitusional WNI yang tidak boleh dibatasi pemenuhan kebutuhannya," ujar Arif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/8/2016).
Terlebih, Arif menambahkan, kepemilikan KTP elektronik nantinya berpengaruh terhadap proses layanan masyarakat lainnya, seperti jaminan sosial, layanan kesehatan, hingga hak politik warga.
"Jadi kalau tenggat waktu itu diberlakukan sementara banyak masyarakat yang belum mendapatkan KTP elektronik, itu namanya pelanggaran konstitusi," ujar Arif.
Dia menuturkan, semestinya dalam menyelesaikan permasalahan ini pemerintah mengambil langkah proaktif. Bila perlu, pemerintah harus menggunakan mekanisme door to door untuk menjangkau masyarakat.
Sebab, terbengkalainya proses pembuatan KTP elektronik tak sepenuhnya karena kelalaian masyarakat.
"Faktanya di lapangan sering kita temui blangko pembuatan KTP elektronik habis atau alat foto dan selainnya rusak. Ini kan jadi tanggung jawab pemerintah dan harus segera diselesaikan," kata Arif.
Dia pun berharap pemerintah memberi perhatian penuh pada permasalahan ini. Menurut Arif, problem KTP elektronik membutuhkan waktu setahun hingga dua tahun untuk bisa diselesaikan dengan baik.
"Saya harap pemerintah menunjukkan political will yang kuat untuk menyelesaikan persoalan ini. Kalau perlu setahun hingga dua tahun-lah difokuskan untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Arif.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zuldan Arif Fakrulloh, mengimbau kepada seluruh warga segera melakukan perekaman atau input data untuk pembuatan KTP elektronik (e-KTP).
(Baca: Tanpa E-KTP Terancam Tak Dapat Layanan Publik, Warga Diminta Segera "Input" Data)
Sebab, setelah 30 September 2016 akan ada penerapan sanksi administratif berupa pencabutan mendapat layanan publik bagi warga yang belum input data untuk e-KTP, atau yang belum membuat e-KTP.
Pelayanan publik itu di antaranya BPJS atau pembuatan berbagai surat penting lainnya.
Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak ada sanksi yang akan diberikan ke warga jika belum membuat e-KTP setelah tanggal 30 September 2016.
(Baca: Tak Ada Sanksi jika Warga Terlambat Buat E-KTP Setelah Akhir September 2016)
"Tidak ada sanksi. Ini kan suatu saat warga akan butuh KTP. Dia mau kerja, dia mau sekolah, yang dewasa, yang menikah," ujar Tjahjo.