Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Sanksi jika Warga Terlambat Buat E-KTP Setelah Akhir September 2016

Kompas.com - 23/08/2016, 06:38 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak ada sanksi yang akan diberikan ke warga jika belum membuat e-KTP setelah tanggal 30 September 2016. Tjahjo menilai pihak Kemendagri tidak perlu membuat sanksi jika warga belum membuat e-KTP karena masyarakat membutuhkannya selama hidup.

"Tidak ada sanksi. Ini kan suatu saat warga akan butuh KTP. Dia mau kerja, dia mau sekolah, yang dewasa, yang menikah," ujar Tjahjo seusai acara peluncuran Hari Nusantara 2016 di gedung Kementerian Pariwisata, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Tjahjo mengungkapkan, masyarakat membutuhkan e-KTP karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Indonesia yang bersifat tunggal dibutuhkan untuk akses berbagai pelayanan publik di Indonesia.

(Baca: Tanpa E-KTP Terancam Tak Dapat Layanan Publik, Warga Diminta Segera "Input" Data)

Tjahjo mencontohkan beberapa layanan publik yang membutuhkan NIK pada e-KTP, antara lain untuk pembuatan surat izin mengemudi (SIM), pembuatan paspor, pembuatan nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta pembuatan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Nomor Induk Kependudukan tuh tunggal. Untuk buat SIM, buat paspor, untuk pajak, untuk semua itu perlu KTP. Nah, BPJS ini juga sangat-sangat bergantung pada E-KTP," lanjut Tjahjo.

Atas dasar tersebut, ia meminta partisipasi masyarakat untuk memperbarui data e-KTP-nya.

"Kami minta partisipasi masyarakat untuk datang dan memperbarui e-KTP," kata Tjahjo.

Tjahjo menjelaskan, rencana perekaman data kependudukan untuk pembuatan e-KTP yang diberi tenggat hingga akhir September 2016 dilakukan untuk melihat berapa kuantitas ideal perekaman data kependudukan di Indonesia.

(Baca: Warga yang Belum Punya E-KTP Bakal Kesulitan Menikah)

Tjahjo menjelaskan, pemerintah saat ini begitu kesulitan melakukan perekaman data kependudukan dengan e-KTP.

Hingga saat ini, hanya ada 168 juta warga yang terekam datanya dari total 182 juta warga Indonesia. Pemberian tenggat waktu hingga akhir September 2016 oleh pemerintah dilakukan agar warga mau datang membuat e-KTP.

"Kita kemarin hanya mencoba deadline akhir September ini dari 20 juta, berapa sih yang idealnya," ujar Tjahjo.

Tjahjo mengungkapkan, masyarakat yang berada di perkotaan saat ini saja tidak mau datang ke kecamatan untuk membuat e-KTP.

(Baca: Banyak Daerah Belum Terima Blanko E-KTP, Ini Alasan Mendagri)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com