Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 13 Tahun, Pejabat MA Minta Hakim Gunakan Pasal yang Meringankan

Kompas.com - 11/08/2016, 12:58 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggunakan pasal yang dapat meringankan tuntutan Jaksa.

Hal itu diungkapkan Andri saat membacakan nota pembelaan terdakwa atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/8/2016).

"Saya mohon Majelis Hakim berkenan dipertimbangkan untuk tidak menjatuhkan hukuman kepada saya dengan cara berlipat ganda, sebagaimana tuntutan Penuntut Umum," ujar Andri kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor.

Andri dituntut pidana 13 tahun penjara oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Baca: Pejabat MA Dituntut 13 Tahun Penjara)

Dalam surat dakwaan, Andri dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, disebutkan bahwa pelaku tindak pidana dapat dipidana dengan hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun.

Sementara, dalam Pasal 12, disebutkan bahwa pelaku tindak pidana dapat dijatuhi pidana maksimal berupa penjara seumur hidup.

Menurut Andri, Pasal 11 dan Pasal 12 memiliki banyak kesamaan, yakni berkaitan dengan masalah kekuasaan atau kewenangan dalam jabatan.

(Baca: Dituntut 13 Tahun Penjara, Pejabat MA Merasa Uang Suap Tak Terkait Jabatannya)

Sementara, dalam keterangan saksi selama persidangan, uang sebesar Rp400 juta yang diberikan oleh pihak yang beperkara di MA, tidak terkait tugas dan fungsi Andri dalam jabatannya di MA.

Dalam surat dakwaan Jaksa, uang sebesar Rp 400 juta tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Penundaan diharapkan agar putusan kasasi tersebut tidak segera dieksekusi oleh jaksa dan memiliki waktu untuk mempersiapkan memori pengajuan peninjauan kembali (PK).

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai, meski tugas dan fungsi Andri di MA tidak sesuai dengan permintaan pemberi suap, Andri terbukti menyatakan kesanggupan dan bersedia memenuhi keinginan pemberi suap.

Kompas TV KPK Sita Dokumen Terkait Suap Pejabat MA
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com