JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim, Andri merasa bahwa uang sebesar Rp 400 juta yang diterimanya dari pihak yang beperkara di MA, tidak sesuai dengan jabatannya.
Sehingga, uang tersebut tidak diberikan agar Andri melakukan atau tidak melakukan perbuatan sesuai dengan jabatannya.
"Penundaan pengiriman salinan bukan berada dalam kewenangan atau jabatan saya," ujar Andri di Pengadilan Tipikor.
Dalam surat dakwaan Jaksa, uang sebesar Rp400 juta tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.
Penundaan diharapkan agar putusan kasasi tersebut tidak segera dieksekusi oleh jaksa dan memiliki waktu untuk mempersiapkan memori pengajuan peninjauan kembali (PK).
"Apa yang saya lakukan hanya mempertanyakan kepada pihak yang mempunyai tugas untuk itu, apakah permintaan dari Ichsan Suaidi bisa dilakukan," kata Andri.
Sebelumnya, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim menyatakan bahwa Andri terbukti sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi.
Jaksa menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 13 tahun dikurangi masa tahanan, dan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
(Baca: Pejabat MA Dituntut 13 Tahun Penjara)
Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai, meski tugas dan fungsi Andri di MA tidak sesuai dengan permintaan pemberi suap, Andri terbukti menyatakan kesanggupan dan bersedia memenuhi keinginan pemberi suap.
Atas perbuatannya, Andri didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.