Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Penghasilan Rp 21 Juta, Pejabat MA Ini Habiskan Puluhan Juta Per Bulan

Kompas.com - 04/08/2016, 20:19 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna didakwa menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak yang berperkara di Mahkamah Agung.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Andri diduga tidak hanya menerima suap dan gratifikasi dari beberapa barang bukti yang dimiliki Jaksa. Hal itu terungkap dari fakta bahwa pendapatan Andri tidak sebanding dengan pengeluarannya setiap bulan.

Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung tanggal 23 Oktober 2012, dengan golongan ruang IV B yang terdiri dari gaji pokok dan renumerasi, maka gaji Andri per bulannya mencapai Rp 18 juta.

Jika ditambah dengan penghasilan usaha, maka pendapatan Andri per bulan mencapai Rp 21 juta.

(Baca: Besan Nurhadi dan Pejabat MA Diduga Atur Perkara Kasasi Golkar)

"Fakta jumlah pendapatannya tidak sebanding lurus dengan harta kekayaan yang dimiliki terdakwa, dan biaya pengeluaran kehidupan terdakwa setiap bulannya yang fantastis, sebesar Rp 30 juta," ujar Jaksa Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/8/2016).

Pada 2011, Andri membeli rumah mewah di San Lorenzo Gading Serpong, dengan cara mengangsur setiap bulannya sebesar Rp 70 juta. Andri juga membeli 2 unit mobil secara tunai berupa mobil sedan Toyota Altis senilai Rp 300 juta dan mobil merk Nissan Juke senilai Rp 200 juta.

Tahun 2014, Andri membeli mobil merk Honda Mobilio secara tunai seharga Rp 160 juta, dan tahun 2015 membeli mobil merk Ford Jenis Eco Sport secara tunai.

(Baca: Pejabat MA Dituntut 13 Tahun Penjara)

Andri juga memiliki tiga unit rumah, yaitu di Jalan San Lorenzo 5 No 11, Gading Serpong Tangerang, rumah di Jalan Taman Parahyangan 1 No 12 Lippo Karawaci Tangerang, dan rumah di Malang.

"Sehingga, saat terdakwa masih di bagian humas, juga telah menerima sejumlah uang yang terkait dengan pengurusan perkara," kata Burhanudin.

Menurut Burhanudin, Andri telah mengakui bahwa pembelian rumah dan mobil sebagian berasal dari uang-uang pengurusan perkara sebagai penghasilan yang tidak sah.

Kompas TV Kasus Korupsi Kembali Seret Pejabat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com