Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Pastikan Hak Hukum Empat Terpidana Mati yang Dieksekusi Sudah Dipenuhi

Kompas.com - 29/07/2016, 13:48 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengonfirmasi bahwa eksekusi terhadap empat terpidana mati dilaksanakan Jumat (29/7/2016), pukul 00.45 WIB.

Keempat terpidana yang sudah dieksekusi tersebut adalah Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus, dan Humphrey Ejike. Freddy adalah satu-satunya warga Indonesia, sementara tiga lainnya berasal dari Nigeria. 

Prasetyo memastikan, para terpidana mati itu telah dipenuhi hak-hak hukumnya sebagai terpidana mati. Mereka, kata Prasetyo, telah diberikan kesempatan untuk mengajukan banding, kasasi, Peninjauan Kembali (PK) dan grasi sebelum eksekusi dilakukan.

"Semua hak hukum sudah dipenuhi termasuk PK," ujar Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/7/2016).

(Baca: Ini Alasan Kejaksaan Agung Tangguhkan Eksekusi 10 Terpidana Mati)

Berikut upaya hukum yang telah ditempuh empat terpidana mati sebelum eksekusi:

1. Seck Osmane

Berusia 42 tahun, warga negara Nigeria. Seck tertangkap tangan dengan barang bukti 2,4 kilogram heroin pada 24 oktober 2003.

Dia divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Juli 2004. Dengan barang bukti yang dimiliki, kejaksaan memprediksi paling tidak bisa merusak 4.800 orang.

Pada 8 September 2004, Seck mengajukan banding, namun putusan pengadilan tinggi menguatkan putusan sebelumnya.

Tahun 2005 Seck juga sempat mengajukan dua kali PK ke Mahkamah Agung (MA) dan ditolak. MA beralasan tidak ditemukan ada kekeliruan dalam proses hukum di tingkat PN dan tidak ada bukti baru. Seck tidak pernah mengajukan grasi.

(Baca: Menkumham Sebut Hukuman Mati Turunkan Angka Peredaran Narkoba)

 

2. Humphrey Ejite alias Doctor

Berusia 41 tahun, asal Nigeria. Humphrey tertangkap di jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat atas kepemilikan 1,7 kilogram heroin. PN Jakarta Pusat divonis mati pada 6 april 2004.

Dia sempat mengajukan banding pada 22 juli 2004 namun putusan PT justru menguatkan putusan PN. Kemudian Humphrey mengajukan kasasi ke MA pada 4 november 2004 dan ditolak.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com