Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Tinombala Jadi Bukti Kewenangan TNI Memberantas Terorisme Tak Perlu Ditambah

Kompas.com - 25/07/2016, 13:19 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf mengakui, terorisme menjadi ancaman nyata yang harus dicegah dan ditangani negara.

Namun, menambahkan tugas TNI dalam revisi UU Pemberantasan Terorisme dinilai kurang tepat.

"Pelibatan TNI dalam revisi UU Anti-Terorisme yang sudah diajukan dan dibahas di Pansus di DPR justru berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan baru," kata Al Araf usai bertemu pimpinan Muhammadiyah di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (25/7/2016).

(Baca: Ada Pasal Pelibatan TNI, Ketua Komisi III Sebut Revisi UU Antiterorisme Jangan Kebablasan)

Wacana penambahan wewenang TNI muncul, setelah tim gabungan TNI-Polri dalam Satgas Operasi Tinombala menembak mati Santoso, pimpinan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Satgas juga berhasil menembak mati Muchtar, rekan Santoso, dalam operasi yang sama, pekan lalu.

Menurut Al, UU TNI telah memungkinkan pelibatan TNI di dalam upaya pemberantasan terorisme.

Namun, pelibatan itu sifatnya hanya perbantuan kepada Polri. Perbantuan, kata Al, seharusnya juga menjadi opsi terakhir, apabila ada permintaan dari Polri dan mendapat persetujuan politik dari Presiden.

"Nah, berlangsungnya operasi ini menunjukkan jika pengaturan pelibatan TNI tidak lagi diperlukan dalam revisi UU ini," ujarnya.

(Baca: Revisi UU Antiterorisme Masuki Tahap Penyusunan DIM)

Ia menambahkan, jika wewenang TNI ditambah di dalam upaya pemberantasan teroris, dikhawatirkan justru hanya akan merusak mekanisme criminal justice system yang sudah berjalan selama ini.

Di samping juga, ada kekhawatiran jika penambahan wewenang itu akan mengancam demokrasi dan berpotensi timbulnya pelanggaran HAM.

Pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dicantumkan dalam Pasal 43A ayat (3) dan 43B ayat (1) UU Terorisme. Pasal itu mengatur TNI memiliki kewenangan yang sama dengan Polri dalam memberantas terorisme. 

Kompas TV Pansus UU Antiteror Kunjungi Ponpes Ngruki

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com