Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Antiterorisme Masuki Tahap Penyusunan DIM

Kompas.com - 25/07/2016, 08:41 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera memasuki tahap penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh fraksi-fraksi di DPR.

Anggota Pansus RUU Terorisme Arsul Sani mengatakan, masukan masyarakat dari hasil kunjungan pansus ke daerah juga menjadi salah satu yang akan dibahas dalam penyusunan DIM.

Beberapa daerah yang sempat dikunjungi Pansus beberapa waktu lalu antara lain adalah Poso, Bima, dan Solo.

"Hasil kunjungan pada umumnya relatif sama, yakni mempersilakan pembuat UU melakukan revisi, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan," kata Arsul melalui pesan singkat, Senin (25/7/2016).

(Baca: Karena Hal Ini, Kapolri Anggap TNI Sulit Menindak Kasus Terorisme)

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain berkaitan dengan peran serta masyarakat dalam upaya-upaya pencegahan, terutama kegiatan deradikalisasi.

Arsul mengatakan, sejumlah masyarakat meminta agar upaya deradikalisasi lebih diperhatikan dan ditingkatkan. Alasannya, masyarakat lah yang sehari-hari berada di tengah-tengah dan menghadapi mereka yang menyebabkan paham radikal.

Masukan lainnya adalah agar revisi UU tetap memperhatikan perlindungan Hak Asasi Manusia, baik kepada mereka yang diduga tersangkut kasus terorisme maupun yang menjadi korban.

(Baca: Revisi UU Terorisme, Penegakan Hukum, dan Perlindungan HAM)

"Dalam konteks ini maka kekerasan oleh aparat tidak boleh lagi terjadi kecuali dalam situasi di mana ada perlawanan yang membahayakan masyarakat," tutur Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.

Sementara itu, dalam penyusunan DIM, Pansus juga mempertimbangkan sejumlah masukan dari kalangan akademisi. Masukan itu termasuk salah satu pasal krusial, yaitu pasal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

Arsul menuturkan, pada intinya pelibatan TNI memang diperlukan dalam situasi tertentu, namun tak boleh keluar jauh dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

(Baca: Karena Hal Ini, Kapolri Anggap TNI Sulit Menindak Kasus Terorisme)

"Pelibatan TNI juga tidak boleh menggeser paradigma pemberantasan terorisme dari basis proses peradilan pidana menjadi pendekatan perang atau keamanan nasional (internal security)," ujar Arsul.

Adapun masyarakat yang disambangi pansus saat kunjungan ke daerah terdiri dari berbagai macam unsur. Dari kunjungan di kota Solo, unsur masyarakat yang dimintai masukan untuk UU ini adalah ormas islam (MUI, NU, Muhammadiyah, hingga HTI), kalangan masyarakat pesantren, organisasi kepemudaan, dan akademisi dari Universitas Diponegoro.

"Yang instansi mulai dari Pangdam, Kapolda, Wakil Gubernur, Wakil Walikota Solo, dan BIN daerah," kata Arsul.

Kompas TV Pansus UU Antiteror Kunjungi Ponpes Ngruki
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com