JAKARTA, KOMPAS.com - Media Relation and Communication Komnas Pengendalian Tembakau Nina Samidi mengakui Komas Pengendalian Tembakau diberi kesempatan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat terkait RUU Pertembakauan.
Namun, RDPU yang seharusnya menjadi sarana DPR menerima masukan itu kerap hanya dihadiri segelintir anggota dewan.
"Terbuka. Dalam hal ini kami misalnya minta RDPU beberapa kali dengan mereka, tapi seringnya RDPU kami itu hanya diterima satu dua orang," kata Nina saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/7/2016).
(Baca: RUU Pertembakauan Dibawa ke Paripurna Pekan Depan)
Nina mengatakan, dalam kesempatan itu, Komnas Pengendalian Tembakau tidak berbicara menyatakan pendapatnya secara panjang. Sebaliknya, DPR mengutarakan pendapatnya lebih banyak.
"Jadi bukan mereka yang mendengar kami, kami yang mendengar mereka. RDPU itu kan mendengarkan pendapat ahli," ucap Nina.
(Baca: Beralasan Banyak Anggota Kelelahan, Baleg DPR Bahas RUU Tembakau di Hotel)
Nina menuturkan sejak 2012, Komnas telah menyatakan pendapatnya terkait adanya kesalahan dalam RUU Pertembakauan. Komnas menilai ada paradoks dalam RUU Pertembakauan.
"Kalau lihat drafnya mereka seperti bingung antara mau lindungi petani, lindungi industri, melindungi produknya, rokok kretek sebagai warisan budaya, tapi di sisi lain mereka mau akomodasi masalah kesehatan. Ini ada paradoks," ujar Nina.
Meski menuai kritik, DPR berencana mengesahkan RUU Pertembakauan pekan depan dalam forum rapat paripurna.