Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Capres Tunggal Diatur

Kompas.com - 18/07/2016, 17:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum yang tengah disusun Kementerian Dalam Negeri akan mengatur soal calon tunggal presiden dan wakil presiden. Pengaturan dilakukan agar ada solusi jika pemilihan presiden hanya diikuti satu pasang calon.

Meski demikian, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (17/7/2016), menilai, perlu juga pengaturan untuk mencegah munculnya calon tunggal.

Hal itu antara lain dengan mengatur batas maksimal dukungan pencalonan, yaitu 50-60 persen dari partai politik.

Mengenai pemilihan dengan calon tunggal, hal itu bisa dilakukan seperti pada pilkada serentak lalu, yakni pasangan calon tunggal disandingkan dengan kotak kosong.

"Calon tunggal dinyatakan menang jika mendapat suara minimal 50 persen plus satu, tetapi dengan tambahan harus tersebar di dua pertiga wilayah Indonesia dan dengan tingkat partisipasi pemilih minimal yang ditentukan," kata Titi.

Menurut dia, pengaturan calon tunggal pada pilpres mendatang penting. Selain hal itu sudah terjadi saat Pilkada serentak 2015, dalam UU Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pilpres, pengaturan soal calon tunggal presiden dan wapres sama sekali belum diatur.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pengaturan calon tunggal presiden dan wapres dalam RUU Pemilu berkaca dari pengalaman Pilkada serentak 2015. Waktu itu, pilkada di beberapa daerah sempat hendak ditunda karena hanya ada satu pasang calon yang mendaftar.

Belakangan, Mahkamah Konstitusi menyatakan, pemilihan tetap bisa dilaksanakan dengan satu pasang calon.

"Harus ada solusi jika seluruh parpol dukung satu pasang calon presiden dan wapres," kata Tjahjo.

Dalam draf RUU Pemilu, kodifikasi yang mencakup pemilihan anggota legislatif (pileg), pilpres, pilkada, dan penyelenggara pemilu, akan disiapkan beberapa alternatif untuk mengantisipasi calon tunggal.

Pertama, parpol atau gabungan parpol yang tak mengajukan calon presiden dan wapres akan diberi sanksi. Kedua, dilakukan perpanjangan batas waktu pendaftaran.

Ketiga, presiden akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU yang isinya setuju atau tak setuju calon tunggal.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com