Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Capres Tunggal Diatur

Kompas.com - 18/07/2016, 17:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum yang tengah disusun Kementerian Dalam Negeri akan mengatur soal calon tunggal presiden dan wakil presiden. Pengaturan dilakukan agar ada solusi jika pemilihan presiden hanya diikuti satu pasang calon.

Meski demikian, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (17/7/2016), menilai, perlu juga pengaturan untuk mencegah munculnya calon tunggal.

Hal itu antara lain dengan mengatur batas maksimal dukungan pencalonan, yaitu 50-60 persen dari partai politik.

Mengenai pemilihan dengan calon tunggal, hal itu bisa dilakukan seperti pada pilkada serentak lalu, yakni pasangan calon tunggal disandingkan dengan kotak kosong.

"Calon tunggal dinyatakan menang jika mendapat suara minimal 50 persen plus satu, tetapi dengan tambahan harus tersebar di dua pertiga wilayah Indonesia dan dengan tingkat partisipasi pemilih minimal yang ditentukan," kata Titi.

Menurut dia, pengaturan calon tunggal pada pilpres mendatang penting. Selain hal itu sudah terjadi saat Pilkada serentak 2015, dalam UU Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pilpres, pengaturan soal calon tunggal presiden dan wapres sama sekali belum diatur.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pengaturan calon tunggal presiden dan wapres dalam RUU Pemilu berkaca dari pengalaman Pilkada serentak 2015. Waktu itu, pilkada di beberapa daerah sempat hendak ditunda karena hanya ada satu pasang calon yang mendaftar.

Belakangan, Mahkamah Konstitusi menyatakan, pemilihan tetap bisa dilaksanakan dengan satu pasang calon.

"Harus ada solusi jika seluruh parpol dukung satu pasang calon presiden dan wapres," kata Tjahjo.

Dalam draf RUU Pemilu, kodifikasi yang mencakup pemilihan anggota legislatif (pileg), pilpres, pilkada, dan penyelenggara pemilu, akan disiapkan beberapa alternatif untuk mengantisipasi calon tunggal.

Pertama, parpol atau gabungan parpol yang tak mengajukan calon presiden dan wapres akan diberi sanksi. Kedua, dilakukan perpanjangan batas waktu pendaftaran.

Ketiga, presiden akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU yang isinya setuju atau tak setuju calon tunggal.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Prabowo 'Tak Mau Diganggu' Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Prabowo "Tak Mau Diganggu" Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Nasional
JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

Nasional
Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Nasional
Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Nasional
Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Nasional
BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

Nasional
UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com