Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KY Sebut Gugatan Posisi Hakim Agung Non-karier Tidak Rasional

Kompas.com - 15/07/2016, 18:45 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahakamah Kostitusi (MK) mengelar sidang uji materi terkait Undang-Undang yang mengatur soal dibolehkannya calon hakim agung dari hakim non-karier, pada Rabu (13/7/2016).

Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi tersebut diajukan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Binsar M Gultom dan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan, Lilik Mulyadi.

Keduanya menilai aturan terkait hakim non-karier menjadi hakim agung tersebut tidak tepat. Pasalnya, tolok ukurnya tidak jelas.

Terkait gugatan tersebut, Komisi Yudisial menilai seharusnya tidak ada dikotomi antara hakim karier dan non-karier.

Pasalnya, sejak awal hakim non-karier merupakan amanat dari reformasi atas desakan publik terhadap kondisi riil hukum dan peradilan di Indonesia. Gugatan yang diajukan tersebut, seakan menafikkan peran hakim non-karier selama ini.

"Sekalipun tidak memiliki motif personal, namun upaya untuk mengusik eksistensinya dapat ditafsirkan menafikan perannya selama ini," kata juru bicara KY, Farid Wajdi, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/7/2016).

Padahal, lanjut Farid, keahlian dan kekhususan pada bidang tertentu adalah fungsi utama adanya hakim non-karier. Menurut Farid, jika dilihat dari sisi manapun rasio perbandingan hakim karir dengan non-karier tetap lebih besar hakim karier.

"Sehingga alasan menutup peluang bagi hakim karier untuk menduduki posisi sebagai hakim agung sangat tidak rasional," kata dia.

KY, kata Farid, melihat secara utuh dan obyektif bahwa kehadiran hakim non-karier tetap diperlukan.

"Lebih jauh posisi KY ke depannya, KY akan mengikuti, melihat dan mencermati perkembangan gugatan jika sudah diterima di MK, (pleno, pasca-pemeriksaan pendahuluan)," kata dia.

Sebelumnya, MK mengeluarkan surat pengajuan gugatan No. 53/PUU-XIV/2016 ke MK setelah dua hakim, yakni Binsar M. Gultom dan Lilik Mulyadi mengajukan gugatan terkait aturan yang membolehkan hakim non-karier menjadi hakim agung.

Keduanya menilai bahwa ketentuan pada Pasal 7 huruf a angka 4 dan angka 6 UU MA yang mengatur syarat hakim karier menjadi hakim agung dari segi usia dan pengalaman bersifat diskriminatif, jika dibandingkan dengan syarat untuk hakim non-karier.

Pada ketentuan hakim karier, disebutkan bahwa usia minimum hakim adalah 45 tahun dengan pengalaman menjadi hakim selama 20 tahun, termasuk pengalaman menjadi hakim tinggi minimal tiga tahun.

Sementara itu, syarat bagi hakim non karier pada Pasal 7 huruf b UU MA hanya menyatakan berpengalaman di bidang hukum selama 20 tahun.

Aturan tersebut tidak merinci secara tegas keahlian hukum di bidang hukum tertentu. Kemudian, ketua Panel Wahiduddin Adams, menyarankan pemohon agar memulai permohonan dengan menguraikan filosofi karakterisasi kekuasaan kehakiman.

Kompas TV Reformasi Kelembagaan Paling Gagal adalah MA- Satu Meja

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com