Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesawat AirAsia Rute Yogyakarta-Kualanamu Hampir Tabrak Balon Udara

Kompas.com - 09/07/2016, 23:15 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pesawat Indonesia AirAsia dengan nomor penerbangan AWQ 8075 (QZ 8075) rute Yogyakarta-Kaualanamu, Deli Serdang, hampir menabrak balon udara.

Peristiwa itu dirilis Kementerian Perhubungan melalui keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamurahardjo, Sabtu (9/7/2016).

Menurut Hemi, insiden tersebut terjadi pada Kamis (7/7/2016), pukul 09.25 WIB. Pesawat saat itu sedang melakukan peningkatan ketinggian ke 18.000 kaki. Pilot melihat balon udara tampak beterbangan pada jarak 55 nautical miles di sebelah barat dari Non Directional Beacon (NDB) Yogyakarta hingga sebelum VOR Cilacap sampai dengan sebelum Bandung.

Pesawat Indonesia Airasia, kata Hemi, melaporkan nyaris bersinggungan dengan dua balon udara yang melewati sayap sebelah kiri pesawat dengan jarak hanya sekitar 10 meter. Balon Udara tertinggi terlihat kurang lebih sekitar 30.000 kaki.

Hemi menjelaskan balon udara yang dilepaskan di angkasa dapat membahayakan keselamatan penerbangan. "Pelepasan balon udara tersebut dilakukan tanpa izin dan tidak berjadwal,” ujar Hemi Pamuraharjo. 

“Karena terbuat dari bahan bukan metal berakibat balon udara tersebut tidak dapat terpantau oleh radar Air Traffic Controller (ATC). Ukuran balon tersebut juga sangat besar dengan diameter lebih dari 5 meter dan tinggi lebih dari 10 meter serta dapat mencapai ketinggian yang terpantau sampai dengan diatas 35.000 kaki,” ucap Hemi.

Hemi mengatakan sebelumnya kasus yang sama menimpa penerbangan Garuda Indonesia rute Jakarta-Solo. 

Balon yang diluncurkan oleh masyarakat terpantau meluas antara Lamongan (Jawa Timur), wilayah Jawa Tengah sampai dengan sebelah Timur wilayah Bandung, Jawa Barat.

Bisa Dijerat 

Hemi mengatakan telah melakukan berbagai upaya untuk menindaklanjuti pelepasan balon udara yang dapat membahayakan aktivitas penerbangan. Upaya itu, kata dia, dilakukan baik secara teknis, operasional, dan administratif.

“Hal ini merupakan masalah hukum karena adanya pelanggaran terhadap Undang Undang No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dan harus dilakukan penegakan hukumnya,” kata Hemi.

Gangguan terhadap penerbangan yang membahayakan nyawa, dapat dijerat Pasal 441 UU Penerbangan Nomor 1 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00.

Hemi mengatakan pihak Otoritas Bandar Udara Wilayah III telah menerbitkan imbauan mengenai penertiban gangguan laser dan penerbangan balon udara kepada para Kepala Daerah dan Kepolisian Daerah pada tanggal 30 Juni 2016 yang lalu.

"Dalam imbauan tersebut, pejabat daerah dan kepolisian daerah dapat menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak melepas balon udara dan tidak menggunakan laser yang dapat mengancam keselamatan penerbangan," ucap Hemi.

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau Airnav Indonesia juga telah mengirimkan surat perihal ancaman balon udara kepada jajaran Pemerintah daerah dan Polda pada tanggal 7 Juli 2016.

Selain itu, Airnav Indonesia telah menerbitkan NOTAM A1969/16 pada 6 Juli 2016 perihal kehati-hatian operasional penerbangan karena adanya balon udara.

Airnav juga meminta pilot yang sedang menerbangkan pesawat agar melapor kepada Air Traffic Controller (ATC) jika melihat balon udara pada saat operasi penerbangannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com