Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen PDI-P Sebut Proses PAW Honing Sanny Sah Secara Hukum

Kompas.com - 01/07/2016, 18:30 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menyatakan, pergantian antarwaktu (PAW) dan pemberhentian yang dilakukan PDI-P terhadap Honing Sanny sah secara hukum.

Karena itu Hasto menilai upaya Honing melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tak akan berdampak apapun terhadap proses PAW dan pemberhentian yang dilakukan PDI-P.

Laporan Honing tersebut mengenai surat yang dikirimkan Ade kepada Presiden terkait proses PAW dirinya dari DPR periode 2014-2019.

"Langkah yang dilakukan Saudara Honing menurut saya tak akan berdampak apapun terhadap putusan partai yang telah memberhentikannya," ujar Hasto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/7/2016).

Hasto menambahkan, sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, gugatan yang diajukan Honing telah ditolak oleh PN Jakarta Selatan. Sebab, eksepsi yang diajukan PDI-P dikabulkan oleh hakim.

Hasto pun menyatakan, Honing tetap bisa melanjutkan gugatannya dengan melakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Honing tak kunjung mengajukan permohonan kasasi ke MA.

"Karena itulah keputusan PN Jakarta Selatan sudah mengikat dan sebagaimana yang semestinya, berlaku mekanisme internal partai yang akhirnya memberhentikan saudara Honing karena melakukan pelanggaran saat pemilu legislatif 2014, sekaligus melakukan PAW terhadap dirinya," ujar Hasto.

"Bahkan saudara Honing pun mengakui proses tersebut. Buktinya pasca diberhentikan, dia meminta namanya direhabilitasi oleh dewan rehabilitasi di PDI-P saat kongres PDI-P 2015 namun tetap ditolak, sehingga PAW yang kami jalankan sudah benar," kata dia.

Sebelumnya, Honing Sanny melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Laporannya tersebut terkait surat yang dikirimkan Ade kepada Presiden terkait proses PAW dirinya dari DPR periode 2014-2019.

(Baca: Politisi PDI-P Honing Sanny Laporkan Ketua DPR ke MKD)

"Padahal proses hukum masih berjalan dan pengadilan tinggi masih memproses. Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan proses hukum juga masih berjalan. Dan pengadilan katakan karena masih jalan maka belum bisa dilakukan PAW," ujar Honing.

Dia menilai Ade melanggar perundang-undangan saat membuat surat yang mendukung proses PAW dirinya. Karena PAW seharusnya menjadi wewenang Fraksi PDI-P, dan masih harus menunggu proses pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com