Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PDI-P Honing Sanny Laporkan Ketua DPR ke MKD

Kompas.com - 30/06/2016, 17:52 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Honing Sanny melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin kepada Mahkamah Kehormatan DPR.

Laporan tersebut terkait surat yang dikirimkan Ade kepada Presiden Joko Widodo terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya dari DPR periode 2014-2019.

"Padahal proses hukum masih berjalan dan pengadilan tinggi masih memproses. Surat Komisi Pemilihan Umum mengatakan proses hukum juga masih berjalan. Dan pengadilan katakan karena masih jalan maka belum bisa dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW)," ujar Honing di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2016).

KOMPAS.com/Indra Akuntono Honing Sanny
Honing menilai, Ade melanggar perundang-undangan saat membuat surat yang mendukung proses PAW dirinya. Menurut dia, PAW seharusnya menjadi wewenang Fraksi PDI-P, dan masih harus menunggu proses pengadilan.

"Bukti yang saya sertakan untuk melaporkan Ade ke MKD adalah copy surat Ade dari kawan saya yang berbaik hati. Jadi saya langsung tanya kesekjenan ternyata benar ada surat itu, dan saya laporkan itu ke MKD sebagai sebuah pelanggaran," kata Honing.

Sebelumnya, Andreas Hugo Pareira, calon anggota legislatif PDI-P dari daerah pemilihan yang sama dengan Honing, yakni Nusa Tenggara Timur I, menuduh Honing melakukan pemindahan suara partai di 10 kecamatan di dapil tersebut.

DPD PDI-P Provinsi NTT kemudian mengirimkan surat kepada Bawaslu untuk memeriksa laporan tersebut.

Bawaslu menjawab laporan tersebut melalui surat yang menyatakan tidak dapat menindaklanjuti laporan adanya perbedaan jumlah suara yang sudah diplenokan di tingkat panitia pemungutan suara, panitia pemilihan kecamatan, KPU kabupaten/kota, dan KPU provinsi, ke tahap selanjutnya.

(baca: Dapat Klarifikasi Bawaslu, Honing Sanny Pertimbangkan Upaya Hukum Lain)

Hal itu karena tidak ada keberatan, baik dari saksi PDI-P maupun pengawas pemilu kabupaten dan jajarannya, saat pleno dilangsungkan.

Bawaslu menilai bahwa perbedaan jumlah perolehan suara tersebut hanya terjadi dalam data yang dimiliki PDI-P.

Bawaslu kemudian merekomendasikan agar hal itu diselesaikan secara internal partai atau mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan perolehan suara kepada Mahkamah Konstitusi.

Menanggapi surat Bawaslu itu, DPP PDI Perjuangan memecat Honing dari keanggotaan di partai banteng tersebut.

Pemecatan dilakukan karena Honing dianggap tidak menjalankan perintah partai untuk mundur sebagai anggota DPR terpilih periode 2014-2019.

(baca: Disangka Curang Saat Pileg, Anggota DPR Honing Sanny Dipecat PDI-P)

Honing menjelaskan, PDI-P memintanya mundur sebagai anggota DPR terpilih setelah dirinya dituduh berbuat curang saat Pemilu Legislatif 2014. Salah satu dasar yang digunakan adalah surat Bawaslu NTT yang diserahkan ke DPD PDI-P.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com