Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PDI-P Honing Sanny Laporkan Ketua DPR ke MKD

Kompas.com - 30/06/2016, 17:52 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Honing Sanny melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin kepada Mahkamah Kehormatan DPR.

Laporan tersebut terkait surat yang dikirimkan Ade kepada Presiden Joko Widodo terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya dari DPR periode 2014-2019.

"Padahal proses hukum masih berjalan dan pengadilan tinggi masih memproses. Surat Komisi Pemilihan Umum mengatakan proses hukum juga masih berjalan. Dan pengadilan katakan karena masih jalan maka belum bisa dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW)," ujar Honing di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2016).

KOMPAS.com/Indra Akuntono Honing Sanny
Honing menilai, Ade melanggar perundang-undangan saat membuat surat yang mendukung proses PAW dirinya. Menurut dia, PAW seharusnya menjadi wewenang Fraksi PDI-P, dan masih harus menunggu proses pengadilan.

"Bukti yang saya sertakan untuk melaporkan Ade ke MKD adalah copy surat Ade dari kawan saya yang berbaik hati. Jadi saya langsung tanya kesekjenan ternyata benar ada surat itu, dan saya laporkan itu ke MKD sebagai sebuah pelanggaran," kata Honing.

Sebelumnya, Andreas Hugo Pareira, calon anggota legislatif PDI-P dari daerah pemilihan yang sama dengan Honing, yakni Nusa Tenggara Timur I, menuduh Honing melakukan pemindahan suara partai di 10 kecamatan di dapil tersebut.

DPD PDI-P Provinsi NTT kemudian mengirimkan surat kepada Bawaslu untuk memeriksa laporan tersebut.

Bawaslu menjawab laporan tersebut melalui surat yang menyatakan tidak dapat menindaklanjuti laporan adanya perbedaan jumlah suara yang sudah diplenokan di tingkat panitia pemungutan suara, panitia pemilihan kecamatan, KPU kabupaten/kota, dan KPU provinsi, ke tahap selanjutnya.

(baca: Dapat Klarifikasi Bawaslu, Honing Sanny Pertimbangkan Upaya Hukum Lain)

Hal itu karena tidak ada keberatan, baik dari saksi PDI-P maupun pengawas pemilu kabupaten dan jajarannya, saat pleno dilangsungkan.

Bawaslu menilai bahwa perbedaan jumlah perolehan suara tersebut hanya terjadi dalam data yang dimiliki PDI-P.

Bawaslu kemudian merekomendasikan agar hal itu diselesaikan secara internal partai atau mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan perolehan suara kepada Mahkamah Konstitusi.

Menanggapi surat Bawaslu itu, DPP PDI Perjuangan memecat Honing dari keanggotaan di partai banteng tersebut.

Pemecatan dilakukan karena Honing dianggap tidak menjalankan perintah partai untuk mundur sebagai anggota DPR terpilih periode 2014-2019.

(baca: Disangka Curang Saat Pileg, Anggota DPR Honing Sanny Dipecat PDI-P)

Honing menjelaskan, PDI-P memintanya mundur sebagai anggota DPR terpilih setelah dirinya dituduh berbuat curang saat Pemilu Legislatif 2014. Salah satu dasar yang digunakan adalah surat Bawaslu NTT yang diserahkan ke DPD PDI-P.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com