"Saya minta DKPP memecat Bawaslu NTT, karena putusan Bawaslu itu bisa menyebabkan preseden buruk," kata Honing saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2015).
Honing sebelumnya menggugat Bawaslu NTT ke DKPP atas surat yang diterbitkan pada 2 Mei 2014 lalu. Ia menggugat isi surat yang dianggap telah melampaui wewenang dan tugas Bawaslu.
Ada tiga poin yang terdapat pada isi surat itu. Pertama, Bawaslu NTT tidak dapat menindaklanjuti laporan adanya perbedaan jumlah suara yang sudah diplenokan di tingkat PPS, PPK, KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi, ke tahap selanjutnya. Sebab, tidak ada keberatan baik dari saksi PDIP maupun pengawas pemilu kabupaten dan jajarannya saat pleno dilangsungkan.
Kedua, Bawaslu menyimpulkan bahwa perbedaan data jumlah suara terjadi antarcalon legislatif PDI-P pada daerah pemilihan yang sama.
Ketiga, bahwa atas fakta pada poin kedua, Bawaslu merekomendasikan untuk diselesaikan secara internal partai dan/atau mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan perolehan suara kepada Mahkamah Konstitusi dengan izin partai.
"Pertama dia bilang kalau tidak bisa menindaklanjuti. Tapi di poin kedua dan ketiga dia bilang menyerahkan ke partai, ini kan melampaui wewenang. Bawaslu itu mitra kerjanya KPU, bukan partai. Jadi patut dicurigai ada persengkongkolan di sini," kata Honing.
Menurut dia, permintaannya agar DKPP memecat Bawaslu NTT cukup relevan. Sebab, dalam waktu dekat ada 269 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015 mendatang. Jika, Bawaslu dan Panwaslu tidak dapat bekerja secara profesional, dikhawatirkan akan membuat penyelenggaraan pilkada berjalan kurang baik.
"Kalau pengawas pemilu bekerja seperti ini, kurang memiliki kredibilitas itu berbahaya," ujarnya.
Lebih jauh, ia mengaku belum akan mempersoalkan soal status keanggotaannya yang telah dipecat PDI Perjuangan pada 21 September 2014 lalu. Ia mengatakan, jika DKPP mengabulkan gugatannya, ia akan menyusun strategi untuk mengambil langkah lebih jauh terkait statusnya di PDI Perjuangan.
Sebelumnya, DKPP menggelar sidang perdana gugatan Honing pada 28 September 2015 lalu. Honing menggugat Bawaslu Provinsi NTT terkait terbitnya surat balasan kepada DPD PDI Perjuangan yang menduga ia telah melakukan kecurangan saat Pemilu Legislatif 2014 lalu. Rencananya, DKPP akan memutuskan gugatan tersebut pada 9 Oktober 2015 mendatang,
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.