Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Serahkan Usulan Isi RUU ke Pansus Antiteror DPR

Kompas.com - 23/06/2016, 15:29 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyerahkan dokumen usulan rekomendasi berisi daftar inventaris masalah (DIM) RUU Tindak Pidana Terorisme kepada Ketua Pansus RUU Antiterorisme, Muhammad Syafii.

DIM meliputi usulan dan solusi berdasarkan hasil kajian dengan indikator hukum internasional yang tercantum dalam berbagai instrumen yang telah diadopsi Indonesia.

(Baca: Pasal Pelibatan TNI dalam RUU Terorisme Dinilai Rentan Pelanggaran HAM)

Koodinator Kontras Haris Azhar mengatakan, secara garis besar beberapa permasalahan yang telah dikumpulkan dalam DIM berkaitan dengan kerancuan frasa-frasa dalam RUU dan potensi pelanggaran HAM yang mengacu pada DUHAM, ICCPR dan konvensi internasional lainnya.

"Kerancuan frasa-frasa dalam RUU seperti kejahatan serius dan/atau luar biasa, ancaman kekerasan, yang dapat menimbulkan rasa takut, kerasa atau ekstrem, dan beberapa frasa lainnya," kata Haris di ruang tamu pimpinan, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Adapun potensi pelanggaran HAM yang dimaksud adalah hak kebebasan berpikir, berpendapat dan berekspresi, hak bebas dari penyiksaan. Lalu, hak bebas dari penangkapan dan perlakuan dihukum secara tidak manusiawi dan sewenang-wenang, hak terhindar dari diskriminasi dalam hukum, dan hak kewarganegaraan.

"Serta tidak mencakup hak-hak korban seperti ketersediaan mekanisme pemulihan dan kompensasi," ujarnya.

Secara garis besar, Kontras memberikan usulan agar sebelum RUU disahkan, DPR harus membuka kesempatan untuk mendorong diskusi ratifikasi dan adopsi isi beberapa instrumen internasional. Kedua, menerapkan prinsip proporsionalitas, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas.

Terakhir, menerbitkan RUU yang dapat menjadi pelindung RUU Antiterorisme. "Seperti RUU tentang Tindak Pidana Penyiksaan, RUU tentang Penyadapan dan Perlindungan Data Pribadi, RUU Perbantuan Khusus, dan RUU Peradilan Militer," kata Haris.

(Baca: Pelibatan TNI dalam Penindakan Terorisme Dinilai Tak Sesuai Mandat Reformasi)

Sementara itu, Syafii mengatakan akan menampung usulan tersebut karena pihaknya tengah menghimpun semua masukan dari berbagai pihak. Tak hanya kontras, masukan juga didapatkan dari Pushami, FPI, tim ahli Muhammadiyah, dan lainnya.

"Karena penyusunan ini kami berharap memenuhi unsur kehati-hatian supaya komprehensif. Maka masukan dari semua pihak kami terima," kata Syafii.

Kompas TV TNI Diminta Tak Terlibat Tangani Terorisme

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com