Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK: Korban Saipul Jamil Menderita Dua Kali

Kompas.com - 18/06/2016, 16:11 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan adanya suap dalam putusan kasus pencabulan Saipul Jamil.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menilai pengadilan, yang merupakan garda terakhir bagi masyarakat, termasuk korban untuk mendapatkan keadilan, seharusnya bisa steril dari upaya suap. Jika pengadilan tidak bisa memberikan keadilan untuk korban, korban dirugikan dua kali.

"Saat menjadi korban kejahatan sudah menderita, saat di pengadilan pun ternyata korban tidak mendapatkan keadilan," ujar Semendawai dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/6/2016).

(Baca: Saipul Jamil Jual Rumah untuk Menyuap Panitera PN Jakarta Utara)

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi pada Rabu (15/6/2016) dan mengamankan uang Rp 250 juta dan Rp 700 juta dalam mobil Rohadi. Uang ini diduga untuk meringankan putusan dakwaan Saipul Jamil.

LPSK mengkhawatirkan suap ini bisa jadi meringankan Saipul Jamil dari keadilan yang seharusnya. Sebab, Saipul hanya menerima tiga tahun penjara dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun.

Semendawai menyebut dalam kasus berbeda bisa saja terdakwa divonis bebas. Bebasnya pelaku dapat membuat korban justru dituntut balik.

"Apa tidak celaka bagi korban jika seperti itu," kata dia.

(Baca: KPK Sebut "Commitment Fee" Saipul Jamil ke Panitera Senilai Rp 500 Juta)

Ketua majelis hakim kasus Saipul Jamil, Ifa Sudewi, membantah putusan dirinya berhubungan dengan tertangkapnya Rohadi. Ifa menilai, ada yang sengaja memanfaatkan putusan pengadilan tersebut untuk mencari keuntungan.

Ia menjelaskan bahwa putusannya yang lebih rendah dari tuntutan jaksa murni karena pertimbangan majelis berdasarkan fakta yang ada dan bersih dari intervensi pihak mana pun, termasuk Saipul Jamil.

(Baca: Hakim Kasus Saipul Jamil: Ada yang Manfaatkan Putusan Saya untuk Cari Uang)

Menurut dia, Pasal 292 KUHP yang menghukum Saipul Jamil selama tiga tahun penjara sangat tepat. Berdasarkan fakta persidangan dan penyidik, lanjutnya, Saipul Jamil tidak pernah memaksa korbannya untuk melakukan tindak asusila.

"Kami kan memutus berdasarkan fakta. Faktanya Saipul Jamil memang tidak pernah memaksa korbannya," kata Ifa setelah dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo di Gedung Pengadilan Tinggi Jatim, Jumat (17/6/2016) sore.

Kompas TV Siapa Nikmati Uang Suap Saipul?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com